MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo menyampaikan pembahasan tentang konflik kepentingan, yang menjadi gerbang awal penyalahgunaan kekuasaan dan akar dari korupsi, pada acara Lokakarya Pencegahan Konflik Kepentingan di lingkungan birokrasi dan sektor publik, Tahun 2025, di Jakarta. Selasa, (03/06/2025).
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa, masih banyak Aparat Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik, yang tidak menyadari saat berada dalam situasi Conflict of Interest atau COI. Hal itu, merupakan bukti bahwa, masih lemahnya kesadaran akan potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.
Indonesia memiliki regulasi untuk pengelolaan COI, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor.17 tahun 2024. Untuk mendukung implementasi Permen tersebut, KPK berkerjasama dengan mengadakan Lokakarya bersama United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Melalui penguatan regulasi, kolaborasi Internasional dan kesadaran publik, KPK berharap pencegahan konflik kepentingan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi norma yang melekat dalam birokrasi. “Pungkas Wakil Ketua KPK.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.SISO