MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 21/01/2025 – Setiap tahun Pemerintah Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah pusat, untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Di lain sisi, melalui data Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa kasus korupsi di sektor desa menempati posisi tertinggi, yang menyebabkan potensi kerugian Negara hingga Miliaran rupiah.
Tercatat ada sebanyak 851 tersangka Korupsi, yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya yang telah di tetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Desa.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka Korupsi di sektor Desa yaitu, “minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa. Belum optimalnya fungsi badan permusyawaratan Desa, dalam mengawasi penggunaan anggaran.
Selain itu keterbatasan akses informasi yang dimiliki masyarakat terkait pengolaan dana dan pelayanan publik. Serta keterbatasan atau ketidaksiapan Kepala Desa termasuk perangkatnya ketika mengelola dana dalam jumlah yang besar.
KPK sejak tahun 2021, bersama instansi terkait terus berupaya mencegah terjadinya kasus korupsi melalui Program Desa Antikorupsi. Sebanyak 176 Desa Antikorupsi yang sudah berhasil dibentuk, dilanjutkan dengan melakukan penilaian ke desa di sembilan Provinsi pada tahun 2025.
Semoga melalui program ini, Dana desa dapat tersalur dan dipergunakan dengan baik untuk kesejahteran dan kemakmuran masyarakat.
RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S