KPK Bersama Instansi Terkait Berantas Korupsi Melalui Program Desa Antikorupsi

Sulut93 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 21/01/2025 – Setiap tahun Pemerintah Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah pusat, untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Di lain sisi, melalui data Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa kasus korupsi di sektor desa menempati posisi tertinggi, yang menyebabkan potensi kerugian Negara hingga Miliaran rupiah.

Baca Juga  Pesan Prabowo ke YSK, Sulut Harus Maju dan Sejahtera Serta Berantas Korupsi

Tercatat ada sebanyak 851 tersangka Korupsi, yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkatnya yang telah di tetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Desa.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka Korupsi di sektor Desa yaitu, “minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa. Belum optimalnya fungsi badan permusyawaratan Desa, dalam mengawasi penggunaan anggaran.

Baca Juga  Tim 88 YSK Sulut Mengawal Pendaftaran Yulius Selvanus dan Victor Mailangkey (YSK-JVM) Ke KPU Sulawesi Utara

Selain itu keterbatasan akses informasi yang dimiliki masyarakat terkait pengolaan dana dan pelayanan publik. Serta keterbatasan atau ketidaksiapan Kepala Desa termasuk perangkatnya ketika mengelola dana dalam jumlah yang besar.

KPK sejak tahun 2021, bersama instansi terkait terus berupaya mencegah terjadinya kasus korupsi melalui Program Desa Antikorupsi. Sebanyak 176 Desa Antikorupsi yang sudah berhasil dibentuk, dilanjutkan dengan melakukan penilaian ke desa di sembilan Provinsi pada tahun 2025.

Baca Juga  Media MatarakyatNews Kembali Gelar Rapat Persiapan Menjelang HUT ke-1 Tahunย 

Semoga melalui program ini, Dana desa dapat tersalur dan dipergunakan dengan baik untuk kesejahteran dan kemakmuran masyarakat.

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *