MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 21/1/2025 – Bocah berusia sembilan tahun diperkosa seorang kakek berusia 74 tahun berinisial EL. Peristiwa itu terjadi Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara pada Senin (20/1/2025). Pelaku EL kini telah diamankan oleh polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ZCB (9) tahun.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 20 Januari 2025.
Peristiwa kejadian itu diketahui ketika seorang lelaki bernama S-B melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anaknya yang terjadi pada Senin (21/01) pukul 17.00 WITA di dalam rumah korban.
Menurut Kapolsek Kema, IPDA Tengku Said Hafiz, dilansir teropong rakyat menjelaskan bahwa awal kejadian tersebut bermula ketika pelaku EL (74) tahun yang berprofesi sebagai petani itu, memanggil korban dan menyuruhnya membuka pintu. Setelah korban menolak, EL memaksa masuk ke dalam rumah korban.
โSetelah berhasil masuk kedalam rumah korban, terlapor EL memaksa korban untuk membuka celananya dan langsung melakukan persetubuhan,โ jelas Tengku.
Kapolsek lebih lanjut menjelaskan, usai disetubuhi, korban kemudian dijanjikan pelaku akan memberikan uang sebesar Rp 15.000. tambahnya”.
Aksi tidak terpuji sang kakek ini dipergoki oleh saksi CY yang membuka pintu dan melihat korban tengah bergegas memakai celana. atas kejadian itu, keluarga korban yakni ayah korban sangat keberatan dan meminta kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,โ tutur Kapolsek.
Pelaku kemudian langsung diamankan di Polres Minahasa Utara untuk diproses hukum.
Tim penyelidik Polres Minahasa Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Minahasa Utara untuk di proses hukum lebih lanjut
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj