KPK Rilis Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mesin EDC di Bank BRI Tahun 2020-2024

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis update dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan EDC pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2020-2024, dengan total nilai pengadaan sebesar Rp.2,1 Triliun. Jakarta, (10/07/2025).

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka oleh KPK, serta menyita berbagai bukti berupa barang elektronik serta uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Handphone Marbot di Masjid Diamankan oleh Polsek Ciawi

Para tersangka diduga, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menyebabkan kerugian pada Negara sebesar Rp744.540.374.314.

Dalam kasus ini, KPK berkomitmen untuk terus mengusut keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *