MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis update dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan EDC pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2020-2024, dengan total nilai pengadaan sebesar Rp.2,1 Triliun. Jakarta, (10/07/2025).
Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka oleh KPK, serta menyita berbagai bukti berupa barang elektronik serta uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
Para tersangka diduga, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menyebabkan kerugian pada Negara sebesar Rp744.540.374.314.
Dalam kasus ini, KPK berkomitmen untuk terus mengusut keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S