MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan 2 tersangka korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina Persero pada tahun 2011-2021, Jakarta. Kamis, (31/07/2025).
Kedua tersangka diduga, menyetujui pengadaan LNG impor dari perusahaan Amerika Seriktat (CCL), melalui kontrak pembelian selama 20 tahun (2019-2039), tanpa pedoman pengadaan yang jelas, analisis teknis & ekonomi, kontrak “back to back”, serta rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Hal ini berdampak, terhadap tidak terserapnya LNG yang dibeli PT. Pertamina, di pasar domestik dan menjadi oversupply, dan LNG tersebut juga tidak pernah masuk ke Indonesia. Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,8 T.
Sebelumnya, KPK telah menahan KA Direktur Utama PT. Pertamina Persero dan berkomitmen, untuk terus mengusut tuntas perkara ini sampai ke proses persidangan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, termasuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S