MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Salah satu langkah strategis, yang kini tengah didorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di bawah komando Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn), Yulius Selvanus, S.E adalah kewajiban pembentukan koperasi berbadan hukum, sebagai syarat legalitas usaha pertambangan rakyat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terus berupaya menunjukan Keseriusan dan komitmennya dalam menata dan mengelola aktivitas pertambangan rakyat, yang ada di bumi Nyiur Melambai ini. Koperasi, menjadi solusi ideal dalam mewadahi para penambang rakyat, agar aktivitasnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, selain berbadan hukum, koperasi pertambangan rakyat juga diwajibkan tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat yang telah ada.
Hal itu, bertujuan mempermudah pengawasan dan koordinasi, dalam kegiatan pertambangan akan lebih terarah dan terkontrol, begitu juga aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama.
Koperasi yang nantinya akan terlibat dalam pengelolaan tambang untuk wajib memperhatikan kajian lingkungan sebagai bagian dari syarat operasionalnya. Pemprov Sulut, di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, dikabarkan tengah mempersiapkan payung hukum yang memungkinkan Masyarakat untuk mengelola pertambangan rakyat, secara legal dan berkelanjutan. Langkah tersebut, diharapkan dapat memberi jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para penambang rakyat dalam menjalankan usahanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, MM, menjelaskan upaya lain yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulut yakni menarik kembali izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan – perusahaan yang tidak aktif atau diketahui melakukan praktik jual beli IUP.
Lokasi-lokasi tambang yang izinnya dicabut akan dialihkan menjadi kawasan pertambangan rakyat sehingga dapat dikelola langsung oleh masyarakat melalui koperasi.
“Sudah lebih dari 20 IUP yang terbit, tapi tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. Ini tidak bisa dibiarkan karena menghambat pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat,”Jelas Liow”.
Dengan kebijakan ini, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dapat ditekan, termasuk praktik eksploitasi tambang oleh oknum yang menggunakan alat berat tanpa izin resmi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan liar, serta mendukung penuh pembentukan koperasi tambang rakyat yang sah secara hukum.
Dalam waktu tiga bulan ke depan, kata Liow, instansi terkait akan memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memproses legalitas koperasi pertambangan rakyat.
Hal ini, sejalan dengan visi Gubernur Yulius Selvanus yang ingin menjadikan tambang rakyat sebagai sektor produktif, yang mensejahterakan masyarakat, namun tetap dalam koridor hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Langkah ini, menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulut dalam menciptakan iklim pertambangan yang sehat, legal, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Ferdi