MEDIA MATARAKYATNEWS || Luwu — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan dua orang berinisial TW dan BA.
Temuan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Progress usai melakukan investigasi lapangan selama beberapa pekan terakhir. Investigasi itu dipimpin langsung oleh Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM Progress.
“Kami melihat antrean kendaraan yang tidak normal, lalu mengikuti mobil-mobil truk yang mengisi BBM subsidi jenis solar. Ternyata solar subsidi itu dibawa ke lokasi tertutup yang kami duga kuat sebagai tempat penimbunan,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, antrean kendaraan di SPBU Karang-Karangan, terutama mobil-mobil truk, terpantau tidak wajar dan berlangsung secara berulang dalam waktu singkat. Tim investigasi kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah lokasi tertutup.
Ahmad menjelaskan, di lokasi yang berada di area permukiman warga itu, pihaknya menemukan aktivitas pemindahan solar dari tangki kendaraan ke tandon besar. Lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi BBM.
“Ketika BBM subsidi dialihkan ke jalur ilegal, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil. Petani, nelayan, dan UMKM jadi korban,” tambahnya.
Ahmad menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal semacam ini memperparah kelangkaan BBM subsidi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil. Harga solar subsidi yang seharusnya terjangkau menjadi sulit diakses, sementara antrean di SPBU semakin panjang.
Menyikapi temuan tersebut, DPP LSM Progress menyampaikan tiga poin desakan kepada pihak berwenang:
1. Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu diminta segera melakukan penyelidikan dan penyegelan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan.
2. BPH Migas dan Pertamina diminta untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya pada SPBU yang rawan penyalahgunaan.
3. Pemerintah dan DPR RI diminta untuk mengevaluasi sistem distribusi subsidi dan memperkuat pengawasan terhadap kuota serta penerima BBM subsidi.
Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi beserta dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum pada Rabu, 9/4/2025, sekitar pukul 14.50 WITA.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi. Kami siap bekerja sama untuk mengungkap jaringan yang merugikan negara dan rakyat ini,” tegasnya. (*)