LSM Progress Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Luwu, Desak Aparat Bertindak

Papua Barat240 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Luwu — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan dua orang berinisial TW dan BA.

Temuan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Progress usai melakukan investigasi lapangan selama beberapa pekan terakhir. Investigasi itu dipimpin langsung oleh Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM Progress.

“Kami melihat antrean kendaraan yang tidak normal, lalu mengikuti mobil-mobil truk yang mengisi BBM subsidi jenis solar. Ternyata solar subsidi itu dibawa ke lokasi tertutup yang kami duga kuat sebagai tempat penimbunan,” ujar Ahmad.

Baca Juga  Dandim 1705/Nabire Berikan Bantuan Sosial untuk Korban Abrasi di Kampung Waroki

Menurut Ahmad, antrean kendaraan di SPBU Karang-Karangan, terutama mobil-mobil truk, terpantau tidak wajar dan berlangsung secara berulang dalam waktu singkat. Tim investigasi kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah lokasi tertutup.

Ahmad menjelaskan, di lokasi yang berada di area permukiman warga itu, pihaknya menemukan aktivitas pemindahan solar dari tangki kendaraan ke tandon besar. Lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi BBM.

“Ketika BBM subsidi dialihkan ke jalur ilegal, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil. Petani, nelayan, dan UMKM jadi korban,” tambahnya.

Ahmad menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga  AKSI DEMO MAHASISWA DI PAPUA BERUJUNG RUSUH

Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal semacam ini memperparah kelangkaan BBM subsidi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil. Harga solar subsidi yang seharusnya terjangkau menjadi sulit diakses, sementara antrean di SPBU semakin panjang.

Menyikapi temuan tersebut, DPP LSM Progress menyampaikan tiga poin desakan kepada pihak berwenang:

1. Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu diminta segera melakukan penyelidikan dan penyegelan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan.

Baca Juga  Evakuasi Korban, Jenderal Kostrad Eks Perisai Hidup Presiden Terjun ke Basis OPM Pembunuh Guru

2. BPH Migas dan Pertamina diminta untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya pada SPBU yang rawan penyalahgunaan.

3. Pemerintah dan DPR RI diminta untuk mengevaluasi sistem distribusi subsidi dan memperkuat pengawasan terhadap kuota serta penerima BBM subsidi.

Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi beserta dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum pada Rabu, 9/4/2025, sekitar pukul 14.50 WITA.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi. Kami siap bekerja sama untuk mengungkap jaringan yang merugikan negara dan rakyat ini,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *