MA Tolak Gugatan MJP-CK. Upaya Gugatan Paslon MJP-CK Untuk Mendiskualifikasi Paslon JG-KWL Kini Kandas

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 20/11/2024 – Upaya gugatan pasangan calon nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) terhadap KPU Untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) di Pilkada Minut 2024 kini kandas.

Setelah sebelumnya gagal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, MJP-CK kembali gagal dalam gugatan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini dikuatkan lewat pengumuman resmi Mahkamah Agung RI, atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak. Keputusan MA ini menjadi putusan final yang menutup seluruh upaya hukum MJP-CK.

Tim Hukum paslon Joune Ganda-Kevin William Lotulung yang terdiri dari, Rahman Ismail S.H., Stella Runtu S.H., Darul Halim S.H., Jerry Kindangen S.H., dan Shintia Pangemanan S.H. Tim Hukum JG-KWL menyambut baik putusan MA tersebut serta memastikan bahwa kliennya taat aturan.

Baca Juga  Pemeriksaan Saksi Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kembali Disidangkan di PN Manado

Putusan ini telah final dan mengikat karena sudah sesuai aturan Pilkada, upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali. Dan tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PTTUN dan MA dan kedua gugatan tersebut dinyatakan ditolak,โ€ ujar Rahman Ismail dikutip dari Sulut Review”.

โ€œJoune Ganda berterima kasih sekaligus bersyukur atas putusan MA ini, bahwa keadilan telah menemukan jalannya,โ€ ujar Rahman Ismail mengutip Joune Ganda.

Baca Juga  Acara Syukuran Ormas Laskar Merah Putih Macab Kabupaten Minahasa Utara Sekaligus Penyerahan KTA Secara Simbolis Kepada Anggota

Shintia Pangemanan, SH menegaskan bahwa ini adalah kemenangan yang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.

Ia menambahkan โ€œIni sudah final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghalangi langkah JG-KWL.
Keputusan ini dapat membuka wawasan baru bagi masyarakat Minut agar tidak lagi membangun opini-opini yang memberi pemahaman yang tidak baik kepada masyarakat. Bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,โ€ pungkas Pangemanan.

Diketahui sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga  Tanpa Kompromi, Tim 88 YSK Minut Siap Menangkan Calon Gubernur Yulius Selvanus

Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.

Dijelaskan pula pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nicxon AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *