Maraknya Aktifitas Penambangan Emas Ilegal di Wasirawi, Direktur LP3BH Manokwari Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Papua Barat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANOKWARI – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Papua Barat, yang dinilai belum mampu mengungkap dan menindak para aktor lama di balik praktik tambang emas ilegal di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Senin, (14/07/2025) malam.

Seperti yang di beritakan belum lama ini, Sesuai penuturan Warga, Adapun Nama-nama Pelaku Mafia Tambang Emas Ilegal di Waserawi dan sekitarnya yang ajukan melalui pesan Whatsapp sebagai berikut:
1.Bos Samsir memiliki lebih dari 25 unit alat berat.
2.HR 1 tak hanya memiliki toko penada hasil tambang emas di SP manokwari, yang bersangkutan juga memiliki Alat berat belasan unit beroperasi di Wasirawi.
3.Bunda Ros bersama Anaknya Eko.
4.Bos Mimin.
5.Ibu Bos Bintang.
6.Bos Nandang.
Sedangkan Bos Kadir dan Bos Samat Melakukan aktifitas Penambangan Emas Ilegal di Warmomi, dan sampai berita ini diturunkan para Mafia Tambang emas Ilegal masih tetap beroperasi.

Baca Juga  Kasus Perceraian yang Sangat Ganjil Tanpa Adanya Mediasi Dan Surat Panggilan dari Pihak Pengadilan

Menurut Direktur LP3BH, sejumlah nama yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut sebenarnya bukan wajah baru. Ia menyebut bahwa mereka, adalah para pemain lama itu sudah diketahui oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda maupun Polres.

“Nama-nama itu sudah jelas. Mereka itu pemain lama, dan saya yakin Polda Papua Barat maupun Polres di Manokwari, “ujarnya.

Ia menekankan bahwa, proses hukum seharusnya bisa segera dilakukan tanpa ragu, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tinggal jalankan proses hukum. Panggil, periksa, dan bila dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP terpenuhi, maka tangkap dan tahan. Apa yang sulit? Sebab Pelaku atau mafia tambang emas ilegal, dapat dijerat dengan beberapa Undang-Undang (UU) dan pasal, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158: Menambang tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 159: Melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat (1) huruf a: Melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 97: Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga  TNI Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai

Selain itu, pelaku tambang emas ilegal juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam KUHP, seperti pasal tentang pencurian, penggelapan, atau tindak pidana lainnya yang terkait dengan kegiatan penambangan ilegal, “jelas Warinussy.

Ia juga menyayangkan pendekatan penegakan hukum, yang selama ini hanya menyasar para pendulang atau pekerja kecil yang tidak memiliki modal, sementara para aktor besar atau pemodal tetap tak tersentuh.

Baca Juga  Kejari Nabire Geledah Kantor DPRK, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2023

“Jangan terus-menerus hanya menyentuh permukaannya saja. Para pendulang itu hanya pekerja, yang seharusnya dijamah itu para bos besar di balik tambang ilegal ini, “tuturnya.

Jika aktor utama tidak ditindak, lanjutnya, publik bisa menaruh kecurigaan terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Kalau tidak disentuh, orang bisa curiga. Mungkin ada dugaan keterlibatan, mungkin ada dugaan penerimaan sesuatu. Ini jadi pertanyaan besar bagi masyarakat, “ujarnya tajam.

Direktur LP3BH pun menyatakan bahwa, kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Kapolda Papua Barat. Ia mendesak agar Kapolri segera mengevaluasi kinerja Kapolda jika dinilai tidak mampu menuntaskan serta mengungkap Aktor utama atau pemain lama persoalan tambang ilegal di Papua Barat.

“Kalau tidak mampu, ya harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan, “tutupnya.

Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *