Masyarakat Minahasa Utara Terima Bantuan Pangan Nasional, Yang Disalurkan Oleh Pemkab Minut

Berita, Minahasa Utara10280 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), Salurkan Bantuan Pangan Nasional (PBP) kepada masyarakat Minut, dengan teknis penyaluran yang bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Program Bantuan Pangan Nasional ini, merupakan bentuk nyata komitmen dari Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam memperkuat ketahanan pangan, serta menjamin akses pangan bagi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang membutuhkan. Nama-nama penerima Penerima Bantuan Pangan (PBP), diambil dari (DTSEN), Kementerian Sosial.

Dalam penyampaiannya, PLT Kaban Pangan Minut Bertha Katuuk, menjelaskan mengenai program bantuan pangan Nasional ini, merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah, guna memperkuat ketahanan pangan dan menyuplai kebutuhan masyarakat.

Kaban Katuuk mengatakan bahwa tahun 2025 ini, penyaluran bantuan pangan mengalami sedikit perubahan. Dimana, di setiap desa disiapkan 3 orang petugas yaitu, pemegang aplikasi, administrasi dan penyaluran.

Untuk setiap Penerima Manfaat, disalurkan beras sejumlah 10 kg untuk perbulannya. Sedangkan penyaluran di bulan Juni-Juli 2025, sehingga totalnya menjadi 20 kg. Pada Tahun ini, Kabupaten Minahasa Utara Menerima sebanyak 236,620 Kg Beras (236 Ton), dimana setiap alokasi berjumlah 118,310 Kg (118 Ton), dengan Jumlah Peneriama Bantuan Pangan 11,831 PBP.

Adapun, ketentuan penerima bantuan pangan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Bapanas, No.206 thn 2025, sebagai berikut:

1.Data Penerima Bantuan Pangan (PBP), menggunakan DTSEN Kemensos RI. Data rincian PBP tersebut, sesuai By Name By Address (BNBA), yang telah tersedia pada aplikasi Bantuan Pangan Perum Bulog. Data sasaran PBP (BNBA) tersebut, dilarang diganti dengan pihak lain. Penggantian hanya dapat dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

2.Pada saat dilakukan penyaluran Bantuan Pangan Beras, jika ditemukan Penerima Bantuan Pangan (PBP) dalam hal :
a. Meninggal dunia.
b. Pindah domisili.
c. Dicatat lebih dari 1 kali (data ganda).
d. Tidak ditemukan Alamat, atau tidak ditemukan pada alamat yang tertera.
e. Sudah mampu.
f. ASN, TNI, POLRI, Perangkat Daerah.
g. Menolak menerima bantuan.
h. PBP yang tidak mengambil beras, tanpa keterangan dalam batas waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

3.Jika ditemukan PBP dalam kondisi tersebut diatas (poin 2), maka dapat dilakukan penggantian dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Jika ditemukan PBP dalam kondisi tersebut pada poin 2, maka dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebagaimana lampiran 1 surat ini. SPTJM tersebut menyampaikan :
Nama PBP awal, NIK, alamat dan alasan penggantian. SPTJM, ditandatangani aparat desa, kelurahan mengetahui Kepala Desa Lurah.

b. SPTJM tersebut butir a, disampaikan kepada Perum Bulog sebagai dasar untuk melakukan penggantian PBP.

c. Calon PBP Pengganti dengan menggunakan PBP, yang terdapat dalam DTSEN Cadangan Kemensos RI.

d. Apabila data DTSEN Cadangan Kemensos tidak mencukupi untuk mengganti PBP yang akan diganti, maka dapat dilakukan penggantian dengan calon PBP yang memenuhi persyaratan minimal :
– Anggota keluarga yang tercantum dalam 1 KK dengan PBP yang meninggal.
– Kepala Rumah Tangga Perempuan miskin.
– Penyandang Disabilitas.
– Lansia tunggal.
– Keluarga berstatus miskin yang belum menerima BPB.
– Pengangguran.

Calon PBP pada butir tersebut diatas, berasal dari desa, kelurahan yang sama. Apabila tidak tersedia, dapat digantikan ke desa, kelurahan yang berbeda dalam 1 (satu) kabupaten, Aparat desa, kelurahan, menandatangani SPTJM, sebagaimana lampiran 2 surat ini mengetahui Kepala Desa, Lurah. SPTJM tersebut disampaikan kepada Perum Bulog.

4.Dalam penyerahan Bantuan Pangan Beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP), dilengkapi dengan foto penyerahan bantuan pangan dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), kepada PBP yaitu :

a. BAST PBP, yaitu untuk penyerahan bantuan pangan beras kepada PBP yang terdapat dalam BNBA dan aplikasi Banpang. Apabila PBP berhalangan hadir, maka dapat diwakili anggota keluarga yang tertera dalam 1 (satu), Kartu Keluarga (KK), dengan PBP. Perwakilan PBP dalam 1 (satu) KK tersebut, menandatangani BAST PBP (lampiran 3 surat ini), dan tidak perlu tanda tangani BA Perwakilan. Perwakilan harus membawa kartu keluarga, KTP yang mewakili dan foto copy KTP PBP yang diwakili. BAST PBP, ditanda tangani Petugas Pelaksana Banpang mengetahui aparat desa, kelurahan.

b. Apabila PBP berhalangan hadir, dan diwakili oleh pihak yang tidak dalam 1 (satu) KK dengan PBP, maka harus menandatangani BA Perwakilan (lampiran 4 surat ini), dan tidak perlu menandatangani BAST PBP. Pihak yang mewakili, harus menunjukkan KTP yang mewakili dan foto copy KTP PBP, yang diwakili paling banyak untuk 3 (tiga) PBP. Pihak yang mewakili adalah keluarga terdekat, tetangga terdekat, aparat RT, RW, Desa, Kelurahan.

c. BAST Pengganti untuk penyerahan Bantuan Pangan Beras kepada PBP, Pengganti (lampiran 5 surat ini). Penggantian PBP sebagaimana ketentuan pada poin 3 (tiga) diatas.

Diharapkan, melalui Program Pemerintah dalam menyalurkan Bantuan Pangan Nasional ini, dapat membantu meringankan beban masyarakat penerima manfaat di daerah, dan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pangan murah, sehingga dapat memperkuat ketahanan pangan Nasional.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *