MEDIA MATARAKYATNEWS || Jakarta, 12/7/2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi VII mengusulkan agar skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) diubah dari subsidi pada produk menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, usulan itu tak lain untuk membuat penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Selama ini penjualan LPG 3 kg yang masif terbuka luas justru membuat siapapun bisa menikmati LPG bersubsidi ini
Teryata, banyak konsumen LPG non subsidi seperti tabung 12 kg berpindah ke LPG bersubsidi 3 kg karena perbedaan harga yang jauh. Akibatnya, konsumsi LPG 3 kg semakin membesar dan beban subsidi negara pun semakin membengkak.
Namun demikian, menurutnya ini diperkirakan akan bisa berjalan pada 2026 mendatang, diikuti dengan penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dia menyebut, per saat ini, pihaknya memperhitungkan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan ‘jatah’ subsidi setara 3-4 tabung per bulannya.
Dengan asumsi subsidi LPG 3 kg per tabung saat ini sebesar Rp 33 ribu, dan setiap keluarga menggunakan 3 tabung LPG per bulan, maka jatah subsidi tunai yang langsung dikirimkan ke warga yaitu sekitar Rp 100 ribu per bulannya.
“Saat ini pemikirannya adalah setiap rumah tangga akan mempergunakan 3 tabung LPG per bulannya. Ada yang 3, ada yang 4. Nah jadi nanti subsidi yang Rp 33 ribu itu akan ditransfer kepada masyarakat. Rp 33 ribu dikali 3 tabung kurang lebih Rp 100 ribu, Rp 99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan ditransfer kepada penerima rekening,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip dari CNBC Jumat (12/7/2024).
Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditransfer uang oleh pemerintah, maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.
“Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening. Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI. Nah ada sekitar mungkin 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau dan itu adalah masyarakat yang nanti akan didatangi oleh petugas untuk diberikan dananya secara tunai. Nah itulah yang dipergunakan,” kata Eddy.
Eddy menyadari, untuk bisa mengaplikasikan skema baru yang diusulkan tersebut membutuhkan waktu untuk bisa diterapkan. Alasannya, pemerintah harus menyempurnakan data siapa yang berhak menerima bantuan dana tunai tersebut.
“Saya kira 2025-2026 merupakan momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu. Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga memang daya beli masyarakat juga sudah terlihat ada peningkatan. Jadi kami berharap dengan sistem ini kita bisa melihat adanya pengurangan volume dan ada pengurangan subsidi” tandasnya. melansir dari CNBC Indonesia
RED-MATARAKYATNEWS
Nj
Editor : Nj