Waspada Dan Laporkan Pungutan Liar di Desa

Berita, Sulut330 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 12/7/2024 – Di terbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liarโ€, selama 5 tahun terakhir ini belum banyak hasilnya, khususnya di Desa. Praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat dan menyebabkan kerugian kepada masyarakat yang mengakses pelayanan publik.

Sesungguhnya berdasarkan Peraturan Presiden ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,โ€ bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepadanya untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT (Pasal 4 huruf d Perpres).

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

Baca Juga  Ketua Harian LMP Minut Pdt. Mawuntu J. Oley, S.Th. M.Pd Bersama Anggota Hadiri KKR Prayer Team Oikumene di Lapangan Tikala Manado

* WEBSITE : http://saberpungli.id

* SMS : 1193

* CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Adapun macam-macam pungutan liar yang ada di desa antara lain:

A. Pungutan :

1. Pungutan atas pelayanan Surat Pengantar

2. Pungutan atas pelayanan Surat Rekomendasi

3. Pungutan atas pelayanan Surat Keterangan

Baca Juga  Wow. Warga Bisa Mengadu Langsung ke Istana Wapres. (LAPOR MAS WAPRES)

4. Pungutan atas pelayanan jual-beli

5. Pungutan atas pelayanan hibah

6. Pungutan atas pelayanan alih penguasaan

B. Pemotongan :ย 

1. Pemotongan PKH

2. Pemotongan BPNT

3. Pemotongan BLT

4. Pemotongan BST

5. Pemotongan Plesterisasi

6. Pemotongan Bedah Rumah

C. Penambahan

1. Penambahan beban PBB

2. Penambahan beban rekening Listrik

3. Penambahan beban rekening Telepon

4. Penambahan beban rekening Air PDAM

Pemerintah memfokuskan pada lima perkara hukum, yakni:

1. pemberantasan pungutan liar;

2. pemberantasan penyelundupan;

3. percepatan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB;

Baca Juga  Pimpinan Umum Media MatarakyatNews, Vraiser Audi Telew, SE. Ucapkan Selamat Kepada YSK-VICTORY Raih Suara Terbanyak Pilgub Sulut 2024

4. relokasi lapas yang telah over-capacity;

5. perbaikan layanan hak paten merk dan desain.

Pemerintah mengajak peran aktif masyarakatย  Desa dalam mendukung pemberantasan pungli di seluruh wilayah Indonesia. Karena tim saber pungli sangat terbuka bagi laporan yang datang dari masyarakat. “Satgas ini terbuka terhadap masukan dari masyarakat, artinya terbuka terhadap pelibatan masyarakat langsung. Jadi yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli itu tidak hanya satgas, tidak hanya unit saber pungli, tetapi masyarakat Desa diminta untuk ikut aktif melaporkan. (*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *