Masyarakat Wajib Tau. Gerakan Pangan Murah (GPM) Merupakan Program Utama Pemerintah Pusat (Presiden RI) Yang Telah di Anggarkan

Berita, Sulut703 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 27/08/2024 – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mendorong pemerintah daerah menggiatkan Gerakan Pangan Murah (GPM). Adapun hingga kini total GPM yang telah dilakukan mencapai 5.386 kali.

Diketahui Bapanas telah mengalokasikan anggaran. Ada di Dinas Urusan Pangan Kabupaten dan Kota juga Provinsi seluruh Indonesia untuk lakukan GPM.

Gerakan Pangan Murah (GPM) ini merupakan Program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan secara serentak secara nasional guna menekan laju inflasi serta memastikan Ketersediaan Pasokan dan Harga Pangan yang wajar bagi masyarakat.

Baca Juga  Setelah Terima SK. DPC Apmikimmdo Kota Manado Langsung Action Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Program Kerjaย 

Hal ini dilakukan agar harga kebutuhan pangan tetap terkendali. Masyarakat diminta untuk secara aktif memantau perkembangan harga pangan di masing-masing wilayah agar tidak terjadi gejolak yang menyebabkan munculnya ketidakstabilan.

Kegiatan Gerakan Pangan Murah ini disambut antusias oleh masyarakat. Sejumlah kebutuhan pangan disediakan diantaranya ada Beras, Telur, Minyak Goreng, Gula Pasir, Bawang Merah, Bawang Putih, Tomat, Cabai, segala macam sayur-sayuran, Makanan kemasan produk local dan produk pangan lainnya.

Baca Juga  Wajib Tau Kapan Masa Tenang Pilkada 2024,ย Berikut Ini Aturan dan Jadwalnya;

Untuk itu, masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kebersamaan instansi, BUMN dan Distributor pangan dalam mewujudkan program utama Presiden RI agar kebutuhan pokok masyarakat bisa dipenuhi dan kegiatan Gerakan Pangan Murah serentak yang dilaksanakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Gerakan pangan murah ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat memperoleh bahan pangan dengan harga yang terjangkau dibawah harga pasar, serta menjaga ketersediaan Pasokan dan Harga pangan guna menekan inflasi.

Baca Juga  12 Larangan Perangkat Desa sesuai UU Desa. Berikut Penjelasannya;

Program pangan murah teryata bukanlah program Pemkab atau Pemkot, tetapi program berasal dari pemerintah Pusat, Jokowi presiden RI canangkan GPM serentak untuk seluruh daerah di Indonesia.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *