12 Larangan Perangkat Desa sesuai UU Desa. Berikut Penjelasannya;

Berita, Nasional308 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || NASIONAL, 12/6/2024 – Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala kewilayahan/dusun. Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa.

Untuk di ketahui Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa pertanyaan yang kerapkali ditanyakan seputar larangan-larangan itu, diantaranya seperti: Apakah perangkat desa dilarang rangkap jabatan, berpolitik, ikut kampanye, serta apakah saja larangan perangkat desa dalam pilkades, pilkada, dan pemilu?

Baca Juga  Waspada. Terungkap 2 Balita di Aniaya di Tempat Penitipan Anak

Berikut ini beberapa larangan atau tindakan yang tidak diperbolehkan dalam kapasitas sebagai pejabat perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Larangan perangkat Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat perangkat desa diatur dalam pasal 51, berikut ini isi lengkapnya:

1. Merugikan kepentingan umum,

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,

Baca Juga  Wajib Tau. Ini Sanksi Hukum PNS Main Judi Online/Offline

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,

6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,

7. Menjadi pengurus partai politik,

8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,

9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,

Baca Juga  Menuju Sulut Emas Sebagai Pintu Gerbang Indonesia di Asia Pasifik. Publik Meyakini Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (Cagub Sulut) Punya Potensi Besar Mampu Mewujudkan Daerah Yang Makmur dan Sejahtera

10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,

11. Melanggar sumpah/janji jabatan, dan

12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian penjelasan semoga bermanfaat bagi para pembaca Media MatarakyatNews.

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *