MANADO SULAWESI UTARA || Media MatarakyatNews.com,06/12/2023 – Wanita lanjut usia bernama Elfie A. Manampiring tak kuasa menahan air matanya saat menjelaskan perkara yang menimpa dirinya, di mana, wanita berusia 63 tahun ini ditetapkan sebagai TERSANGKA. (LP/B/447/IX/2021/SULUT/SPKT) tanggal 22/09/2021 dan SP.Lidik/251/IX/2021/Dit Reskrimum tanggal 29/09/2021
Menurut pakar hukum pidana H S Dotulong, SH MH mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh seorang bernama Edwin Valentino E. Assa ke penyidik Polda Manado Sulawesi Utara dinilai tidak memenuhi unsur pidana, H S Dotulong SH MH merasa adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus tersebut,”Secara hukum kami melihat bahwa kasus ini tidak ada pidananya, kami menyatakan sangat kuat ada dugaan kriminalisasi itu terjadi.
Karena sudah sejak awal 2020 bahwa ibu Elfie telah melakukan pengurusan surat tanah untuk di jadikan sertifikat, dan ibu Elfie pun mengecek ke pihak kelurahan kecamatan dan dari pihak kelurahan kecamatan menyatakan bahwa benar adanya surat tanah milik keluarga ibu Elfie A Manampiring itu benar dan belum pernah ada di perjual-belikan ke pihak manapun.
Menurut H S Dotulong, sikap penyidik dinilai terlalu terburu-buru menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan tanah, “status keputusan masih status Quo dan sama-sama orang mempunyai hak untuk memperjuangkan, jadi sebaiknya kepolisian mengambil sikap lebih bijaknya jangan terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan, kemudian menetapkan ibu Elfie A Manampiring sebagai Tersangka. Dalam hukum pidana itu kan dilihat dulu kronologis perkaranya dan alat bukti kenapa bisa begitu saja penyidik kepolisian langsung menetapkan sebagai tersangka, kalau di lihat dari Perkara kasus ini sangat ganjil, banyak sekali ke ganjilan dari kasus perkara sengketa lahan tanah ini.
Saat Media Menanyakan Langsung Ke Terlapor Elfie manampiring bahwa Belum ada mediasi yang di lakukan pihak Penyidik untuk pembuktian Dokumen antara terlapor dan pelapor. Dari pihak penyidik kepolisian telah melakukan gelar perkara secara khusus di tingkat penyelidikan, tanpa di hadirkan ibu Elfie” Di mana pasal yang dipersangkakan itu pasal 167 KUHP,” tandasnya.
Berita Acara yang menjadikan saya sebagai tersangka adalah keterangan berdasarkan saksi-saksi, bukan MEDIASI antara pelapor dan terlapor. ungkap Elfie Manampiringโ.
Elfie Manampiring menambahkan Dari mana di katakan bahwa saya telah melakukan penyerobotan lahan tanah di tanah saya sendiri,” saya memiliki Dokumen atas lahan ini, Dan Lahan sampai saat ini masih saya tempati serta masih membayar pajak tanah sampai tahun 2021.
Saya periksa/cek di kelurahan dan ternyata ada juga, masih aktif untuk pembayaran pajak bumi.
Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah nama ibu dan bapak saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya surat-surat tanah kan sah toh, Asli kan,” katanya sambil menangis.
Media ini saat meminta konfirmasi ke oknum pihak penyidik, kami media tidak mendapatkan peryataan apapun dari oknum pihak penyidik terkait kasus yang menimpah Elfie Manampiring. Oknum pihak penyidik terkesan tidak merespon dan melimpahkan ke Humas Polda Sulut. Ada apa dengan Oknum Pihak Penyidik yang seharusnya mereka mengetahui pasti kronologis permasalahan ini??
Terkait Pengukuran kembali lahan oleh pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang di dampinggi Personil Polisi mendapatkan protes dari pihak keluarga. Karena menurut keluarga kenapa di ukur lagi sedangkan lahan tersebut milik mereka dan sudah terigistrasi di kelurahan.
Lurah saat di datangi oleh media tidak berada di tempat, menurut keterangan staf kantor bahwa Lurah menghadiri acara pemakaman.
Jois selaku tukang ukur tanah di kelurahan mengatakan bahwa pemerintah kelurahan hanya menghadiri saja, saat pengukuran ulang lahan oleh pihak BPN dan kepolisian. Dan itu Batal karena pada saat mau di ukur ada protes dari keluarga pemilik lahan. Saya belum mengetahui apakah ada tembusan berita acara dari BPN yang masuk ke Kelurahan, Jois mengatakan nanti tanyakan ke Lurah karena dia tidak mengetahui hal itu.terang Joisโ.
Keadilan merupakan sesuatu yang Esensi dan Mendasar dalam kehidupan Manusia yang harus ditegakan. relasi Manusia perlu dilandasi keadilan yang akan merawat relasi antar Manusia berjalan baik. Ketika keadilan Rapuh, maka anyaman relasi dalam hidup Manusia akan rapuh dan boleh jadi Ambruk.
Team Redaksi –ย MatarakyatNews