Miris. Seorang Wartawan Diduga Dianiaya di Kantor PSDKP Tahuna

MEDIA MATARAKYATNEWS || TAHUNA – Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini menimpa Mike Towira wartawan Tikam.Post. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (25/09/2025) sekira pukul 15.10 Wita. Informasi yang di terima awak media bahwa kedatangan Towira ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) adalah undangan dari Kepala PSDKP.

Menurut Mike, dirinya datang ke PSDKP Tahuna dengan tujuan untuk bersilaturahmi dan juga ingin menjalin kerjasama terkait dengan kegiatan promosi serta program.
Ia menuturkan bahwa ia lebih dulu menghubungi pegawai PSDKP, Steven Takapaha, untuk meminta jadwal bertemu Kepala PSDKP Tahuna, Martin Luhulima. Dari percakapan WhatsApp, Steven memintanya datang pada pukul 13.00 WITA.

Setibanya Mike di kantor PSDKP Tahuna, dan bertemu dengan salah satu staf PSDKP yakni Steven Takapaha, setelah berbincang, Mike kemudian diantar oleh Steven menuju lantai dua ke ruangan Kepala Stasiun PSDKP. “Saya diantar oleh pak Steven ke ruang kerja. Setelah diketuk, lalu kami masuk” kata Mike.

Dalam pertemuan itu, Usai berjabat tangan, kemudian Mike membuka jaket karena gerah. Saat itu, mungkin karena Kepala Stasiun PSDKP melihat Mike bertato, tiba-tiba langsung bersuara keras, dan marah-marah.

Mike mengaku membuka percakapan awal dengan menyampaikan bahwa dirinya sudah empat kali mencoba bertemu Kepala PSDKP namun selalu gagal. Ia kemudian menanyakan kabar yang beredar bahwa Kepala PSDKP mengeluarkan uang Rp50 juta. Belakangan diketahui isu terkait dugaan kasus pelepasan kapal bermuatan Rokok beberapa waktu lalu.

Pertanyaan tersebut, kata Mike, langsung memancing reaksi keras dari Kepala PSDKP.
“Dia menunjuk saya dan berkata, Kau buka-buka baju mau tunjuk jago? Saya ini orang Ambon, tidak takut,’” ujar Mike menirukan ucapan Martin.

Mendengar ada keributan, Steven masuk dan melerai. Steven membawa saya turun sambil mengatakan jika kepala PSDKP punya pistol, jangan sampai khilaf sehingga saya diamankan oleh pak Steven” jelasnya.

Ternyata saat Mike turun, kepala PSDKP juga ikut turun sambil berteriak kepada para pegawainya, “Jangan Sampai Dia (Mike) keluar”. Mike merasa terancam langsung berusaha menerobos keluar kantor sampai ke halaman kantor.

“Saat di halaman kantor, saya dihadang dan hendak diseret masuk kembali ke kantor. Ada yang membekap dari belakang dan ada juga dari depan. Saya juga sempat dicekik di leher” tegasnya.

Meski sempat mengalami penghadangan dan dipegang oleh beberapa pegawai PSDKP, sehingga Mike mengalami luka di bagian perut, siku tangan dan leher, dia berusaha terus hingga keluar pagar kantor PSDKP. Keributan itu sempat disaksikan seorang anggota TNI yang melintas di lokasi. Anggota tersebut menegur pihak PSDKP dengan mengatakan bahwa orang yang mereka tahan adalah seorang wartawan. Setelah teguran itu, Mike dilepaskan.

“Beruntung setelah di luar kantor, ada yang mencoba melerai dan mengamankan saya” katanya.

Sementara itu, Steven Takapaha selaku pihak PSDKP yang sempat dihubungi menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan keterangan. “Hanya saja saat ini saya masih ada pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan” jelasnya

Mike sendiri saat berita ini dirilis bersama dengan rekan-rekan wartawan lainnya di Polres Tahuna untuk membuat laporan.

Mike menyebut, usai insiden tersebut pihak PSDKP sempat memberinya uang Rp500 ribu untuk mengganti telepon genggam yang rusak. Belakangan, saat berada di Polres, ia juga menerima Rp2,5 juta untuk biaya pengobatan.

Meski menerima uang itu, Mike menegaskan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum.
“Saya merasa profesi saya dilecehkan. Kedatangan saya murni untuk konfirmasi, bukan untuk mengancam seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Tikampost.id Yasin Kesuma menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap wartawan yang menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan perundang-undangan dilindungi hukum. Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujar Yasin.

Ia menegaskan, upaya kriminalisasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Yasin.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Sangihe (Forwas), Verry Bawoleh menegaskan bahwa tugas jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi. Wartawan bekerja jelas sesuai pedoman UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

“Dalam kronologis kejadian jelas, wartawan yang bersangkutan telah memperkenalkan dirinya. Tidak perlu seorang pejabat publik menunjukkan arogansinya. Mike sudah mencoba keluar dari kantor untuk menyelamatkan diri, tidak perlu lagi ditarik masuk,” ujar Bowoleh.

Sementara itu, wartawan senior Asril Tatande menyebut tindakan Kepala PSDKP tidak dapat dibenarkan.

“Atas nama pers, kami mengecam tindakan tidak terpuji ini. Apalagi ada perintah dari Mabes Polri bahwa wartawan harus dilindungi dalam bertugas. Persoalan ini akan kami bawa ke pihak berwajib,” tegasnya.

Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna

Kepala PSDKP Martin Luhulima mengakui adanya kejadian tersebut. Namun, ia membantah melakukan penganiayaan.Menurut Martin, dirinya merasa ditekan dan diancam oleh Mike. Ia juga menyebut wartawan tersebut datang dengan membuka jaket di ruangannya, yang dianggapnya tidak sopan.

“Saya akui emosi dan minta maaf jika tersulut emosi. Tapi soal penganiayaan, saya tegaskan tidak ada,” ujarnya.
Martin menambahkan, ia hanya meminta bawahannya untuk membawa kembali wartawan tersebut ke kantor karena khawatir ia akan memanggil orang lain datang ke lokasi.

“Kami sudah memberikan uang pengobatan Rp2,5 juta dan uang ganti HP yang rusak,” kata Martin. dikutip berita Manado.com

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *