MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT || 28/8/204 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) mempersiapkan gugatan terhadap petahana yang teridentifikasi menentang UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini mendapatkan apresiasi Masyarakat dimana penegakan Undang-Undang Pilkada harus selaras dengan pelaksanaanya.
Ketua LSM INAKOR Sulut Rolly Wenas, โKami sedang berencana menyikapi dugaan pelanggaran UU No 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Kepala-kepala daerah jika yang bersangkutan masuk dalam kontestan politik 2024,โ terangnya”. Senin (26/8/2024) dikutip dari Komentar.id
Hal ini dengan tegas di sampaikan oleh ketua INAKOR Sulut Roy Wenas. (Wenas) menyebutkan bahwa ada petahana yang sudah teridentifikasi, satu di antara tiga kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut Rolly menyebut dalih bahwa sudah ada Edaran Mendagri, sudah ada pembatalan rolling pejabat dan surat izin Mendagri bukan hal yang menghambat gugatan INAKOR.
โPembatalan rolling tidak menghapus penyimpangan atas larangan UU Pilkada. Apalagi pembatalan itu terjadi setelah orang -orang yang telah dirolling sudah menjalankan tugas dan fungsinya,โ jelas Wenas.
Wenas menambahkan, Mendagri tidak pernah mengeluarkan izin yang sifatnya menentang UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
โTidak ada yang nama Surat Izin. Masa mulut Mendagri lebih tinggi dari UU Pilkada, tidak mungkin itu, “imbuhnya.
Awak media ini saat meminta tanggapan Ketua Ormas Nasional LMP Minahasa Utara, Vraiser A. Telew, SE, dia pun sangat mendukung upaya LSM INAKOR dalam mempersiapkan gugatannya terkait dengan pelanggaran bagi pencalonan petahana saat mendaftar di KPU.
Vraiser pun berharap, komisioner KPU yang ada di daerah agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan teliti dalam melihat pasangan calon petahana yang di usung oleh partai politik. ujarnya”.
Telew menambahkan bahwa UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut telah menerangkan dengan jelas, pada Pasal 71 ayat 5, yakni Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pungkasnya”.
RED – MATARAKYATNEWS
Editor : CS