Pelaku Lainnya Belum Ditangkap, Polres Minut Lepas Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dengan Status Wajib Lapor

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINAHASA UTARA – Kasus pencabulan yang dialami oleh DH (7), anak di bawah umur diduga dilakukan oleh para pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban, belum ada perkembangan. Pihak Polres Minut, lepas salah satu terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, dengan status wajib lapor.

Pihak keluarga korban, dengan didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Mas, pada hari jumat (04/07/2025), mendatangi Polres Minut dan menanyakan perihal di lepasnya salah satu terduga pencabulan, dengan syarat wajib lapor tersebut.

Ketika di tanya, perihal pelepasan itu ke pihak penyidik PPA Polres Minut, penyidik mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena 3 orang terduga pelaku pencabulan lainnya masih belum tertangkap. “Jadi, salah satu dari 4 orang terduga pencabulan yang sudah ditangkap itu, dilepas dengan syarat wajib lapor, “ujar penyidik tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh pihak LSM Kampak Mas, tentang perkembangan penangkapan 3 orang terduga pelaku pencabulan tersebut, penyidik memberikan jawaban bahwa hal tersebut belum ditindaklanjuti, dikarenakan ada keterlambatan SPDP. Hal itu, membuat pihak keluarga, kecewa dan tidak terima dengan hasil kinerja kepolisian.

Baca Juga  Paulus Tannos Buron Kasus Korupsi Proyek e-KTP Rugikan Negara 2.3 Triliun Ditangkap KPK di Singapura

Diketahui, peristiwa tersebut berawal pada pertengahan tahun 2023, terjadi di rumah orang tua korban di Kolombo Vietnam Belakang Kontener, Kota Bitung. Kejadian diawali saat korban sedang tidur di ruang tamu, kemudian ayah tirinya Kifli Harun mendatangi korban yang lagi tidur, dan langsung membuka celana korban, serta melakukan aksinya menyetubuhi korban yang masih berusia tujuh tahun. Korban tidak bisa berbuat apa-apa, karena di ancam oleh pelaku akan di pukul kalau berteriak.

Hal tersebut, di lakukan oleh pelaku pada malam itu sebanyak tiga kali sampai korban mengeluarkan banyak darah. Menurut pengakuan korban, kejadian ini sudah di adukan oleh korban pada ibunya Reina Bandil, tetapi sang ibu tidak merespon aduan sang anak.

Tidak berapa lama dari kejadian pilu yang di alami oleh DH, sang opa tiri Usuf, ikut melancarkan aksinya dengan melakukan hal yang sama pada DH. Yaitu, memasukan jari tangannya ke kemaluan DH. Sehingga sudah ada 2 orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Bitung.

Kemudian, pada pertengahan tahun 2024, DH diantar oleh ibu kandungnya ke Tanah Putih kecamaran Likupang Barat Minahasa Utara, untuk bersekolah. Namun di tahun 2025 pada bulan april, kembali lagi terjadi peristiwa yang sama kepada DH. Kali ini, dilakukan oleh opa kandungnya Bandahari Bandil, yang memasukan jarinya ke kemaluan korban DH.

Baca Juga  Polsek Ciomas Lakukan Olah TKP Terkait Temuan Mayat di WC Umum Terminal Laladon

Merasa peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, mulai di ketahui oleh publik, kemudian pada bulan mei 2025, DH di jemput oleh pamannya Dalton Bandil, untuk di antar pulang ke rumah ibunya di Bitung. Namun sekitar pukul 03.00 wita, saat dalam perjalanan pulang ke Bitung saat hari masih gelap, pelaku menyetubuhi korban DH di ujung desa maliambao, kecamatan Likupang Barat, Minahasa utara, di perkebunan kelapa milik warga.

Akhirnya oleh pihak keluarga, dengan didampingi oleh LSM Kampak Mas DPD Sulut, para pelaku dilaporkan ke Polres Minahasa Utara, pada tanggal 2 juni 2025.

Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, pihak Kepolisian Resor Minahasa Utara langsung bergerak cepat menjemput dan menahan terduga pelaku bernama Bandahari Bandil, di pasar Jati tempat pelelangan ikan tumumpa, kota manado, dan langsung ditahan di Polres Minahasa Utara, pada minggu tanggal 22 juni 2025.

Baca Juga  Jampidsus Direktorat Penyidikan Kejaksaan, Lakukan Penyitaan Pada Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak

Setelah itu, pihak keluarga korban, kembali melaporkan 2 orang pelaku lainnya di Polres Kota Bitung, pada tanggal 24 Juni 2025. Namun sampai saat ini, belum ada titik terang tentang penangkapan para pelaku.

Kemudian, pada hari jumat tanggal 04 juli 2025, pelaku Bandahari Bandil sebagai opa kandung korban, dibebaskan kembali oleh pihak Polres Minahasa Utara, dan menjadi wajib melapor, dengan alasan karna pelaku utama belum ditangkap. Hal tersebut, menjadi tanda tanya kepada masyarakat bahwa Kepolisian terkesan seperti membiarkan hal tersebut, terlebih pihak keluarga yang merasa keberatan dengan hal itu.

Ketua LSM Kampak Mas RI DPD Sulut, Alfery Hontong dan pihak keluarga beserta masyarakat lainnya, merasa pihak Kepolisian lambat dalam menangani perkara ini. Mereka berharap, kepada Kepolisian Resor Bitung dan Minahasa Utara, agar segera menangkap para pelaku dan di proses secara hukum, serta di berikan hukuman seberat mungkin kepada para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

RED-MATARAKYATNEWS
Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *