Pemaparan RPJMD Oleh Gubernur Sulut Serta Kaitannya Dengan Sektor Pertambangan. Tambang Harus Menjadi Milik Rakyat dan Dikelola Oleh Rakyat Sulawesi Utara

SULAWESI UTARA6850 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS ll SULUT – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling, menyampaikan pembahasan tentang sektor pertambangan, dalam forum konsultasi Publik tentang rancangan awal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut, tahun anggaran 2025-2029, yang bertempat di Hotel Peninsula, Manado.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling, menegaskan tentang pentingnya sektor pertambangan dan keberpihakannya kepada penambang rakyat. Salah satunya adalah, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang di usulkan untuk kepentingan rakyat. Dimana hal ini, menjadi bukti keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap masyarakat penambang di Sulut.

Baca Juga  Sejarah Terbentuknya APKASI Serta Perannya Dalam Otonomisasi Daerah dan Reformasi di Indonesia

Pemprov Sulut, telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, tentang izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Gubernur YSK berharap, Peraturan Pemerintah (Perpres), segera turun secepatnya, agar semua proses bisa berjalan dengan baik. Tujuannya, agar kita bisa memiliki pegangan dalam bekerja, “ujar Gubernur YSK.

Dihadapan para Pimpinan Universitas, Gubernur YSK mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan adanya tambang rakyat. Namun biarpun begitu, Pemerintah harus tetap hadir, guna mengatur semuanya. Hal ini, dikarenakan banyak masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan. “Jadi kita, jangan hanya berpikir secara intelektual saja, tetapi harus memiliki hati dan perasaan untuk melihat rakyat kita, di Sulawesi Utara. “Ucap Gubernur YSK.

Baca Juga  Putusan Sidang Menjatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Tim Kuasa Hukum Tidak Melakukan Upaya Banding Sesuai Permintaan Terdakwa

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, diminta untuk berperan aktif dalam memperhatikan sektor pertambangan yang ada di Sulut. Agar tetap menjadi milik rakyat, dan di olah oleh rakyat Sulut.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini, sangat memberatkan bagi pertambangan rakyat. Rakyat sering di takut-takuti dengan (IUP), sehingga tidak bisa menjadi tuan atas tanahnya sendiri. Gubernur menegaskan bahwa, pertambangan tanpa izin (Peti) di Sulut, bukan untuk memperkaya diri bagi para penambang rakyat, tetapi hal tersebut dilakukan untuk bisa bertahan hidup.

Baca Juga  Ketum PSI Kaesang Pangarep kunjungi Bumi Nyiur Melambai Manado

Oleh karena itu, Beliau berharap agar regulasi untuk pertambangan rakyat bisa cepat direalisasikan, sebagai alternatif dan solusi, agar para pekerja tambang yang belum memiliki ijin, bisa melakukan proses penambangan, sehingga dapat mencukupi kebutuhan keluarga dan bisa mensejahterakan masyarakat di Sulawesi Utara, agar roda perekonomian rakyat Sulut, dapat berjalan dengan baik. “Pungkas Gubernur Sulut YSK.

Red-MATARAKYATNEWS
Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *