MINUT || MATARAKYATNEWS – Dalam rangka pelaksanaan Pilhut tahap II, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sediakan anggaran untuk persiapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Minut Fredrik F. Tulengkey diruang kerjanya. Pada rabu, (26/03/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Fredrik F. Tulengkey dalam penjelasannya mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara siap melaksanakan Pemilihan Hukum Tua di tahun ini, tapi mengenai waktu dan tanggal pelaksanaannya belum bisa dipastikan.
Pilhut 2025 tahap II, hingga kini belum dapat dipastikan. Hal tersebut disebabkan oleh, belum adanya Juknis dalam bentuk peraturan Pemerintah Pusat, yang mengatur tentang pemilihan Hukum Tua.
“Kami menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat, baru setelah itu pemilihan Hukum Tua bisa dilaksanakan. Mungkin dalam waktu dekat ini, kalau peraturannya telah turun, “ujar Kadis PMD Fredrik F. Tulengkey.
Kadis Tulengkey mengatakan anggaran yang ditujukan untuk pilhut 2025 sudah siap. “Adapun anggaran yang di siapkan
Pemerintah Kabupaten Minut sebesar 2,5 Miliar, “tuturnya.
Dari total 125 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, diketahui ada 62 desa yang masih menunggu untuk pelaksanakan Pilhut, 43 Desa belum melaksanakan Pilhut dan di 19 Desa lainnya, para Hukum Tua belum selesai dengan masa tugasnya.
Semoga masyarakat bisa bersabar dalam menunggu petunjuk teknis Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Siapkan Anggaran Untuk Pelaksanaan Pilhut 2025
Dalam rangka pelaksanaan Pilhut tahap II, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sediakan anggaran untuk persiapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Minut diruang kerjanya. Pada rabu, (26/03/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Tulengkey dalam penjelasannya mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara siap melaksanakan Pemilihan Hukum Tua di tahun ini, tapi mengenai waktu dan tanggal pelaksanaannya belum bisa dipastikan.
Pilhut 2025 tahap II, hingga kini belum dapat dipastikan. Hal tersebut disebabkan oleh, belum adanya Juknis dalam bentuk peraturan Pemerintah Pusat, yang mengatur tentang pemilihan Hukum Tua.
“Kami menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat, baru setelah itu pemilihan Hukum Tua bisa dilaksanakan. Mungkin dalam waktu dekat ini, kalau peraturannya telah turun, “ujar Kadis PMD Tulengkey
Kadis Tulengkey mengatakan anggaran yang ditujukan untuk pilhut 2025 sudah siap. “Adapun anggaran yang di siapkan
Pemerintah Kabupaten Minut sebesar 2,5
Miliar, “tuturnya.
Dari total 125 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, diketahui ada 62 desa yang masih menunggu untuk pelaksanakan Pilhut, 43 Desa belum melaksanakan Pilhut dan 19 Desa lainnya, para Hukum Tua belum selesai dengan masa tugasnya.
Semoga masyarakat bisa bersabar, dalam menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah pusat. Agar dapat melaksanakan pemilihan Hukum Tua tanpa halangan.dari Pemerintah pusat. Agar dapat melaksanakan pemilihan Hukum Tua tanpa halangan.
RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S