MANADO || MEDIA MATARAKYATNEWS – Empat belas Pemerintah kepala daerah Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Aula Klabat, Kantor BPK Perwakilan Sulut pada Kamis (27/03/2025).
Acara penyerahan laporan keuangan tersebut, merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Penyerahan LKPD Unaudited adalah kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mengharuskan Gubernur, Bupati, atau Walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berikut 14 Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited 2024;
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
2. Kota Manado,
3. Kota Bitung,
4.Kota Tomohon
5. Kota Kotamobagu,
6. Kabupaten Minahasa Utara
7. Kabupaten Minahasa Tenggara
8. Kabupaten Minahasa Selatan,
9. Kabupaten Bolaang Mongondow
10. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
11. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
12. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
13. Kabupaten Kepulauan Sitaro
14. Kabupaten Kepulauan Talaud.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE secara langsung menyerahkan LKPD Unaudited 2024 Pemerintah Provinsi Sulut kepada Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo.
Menurut Gubernur Sulut, bahwa penyerahan LKPD ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Gubernur Yulius Selvanus
Proses ini menandai dimulainya tahapan pemeriksaan oleh BPK, yang selanjutnya akan menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada DPRD dan pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, menyampaikan bahwa laporan yang diterima telah dinyatakan lengkap dari segi jenis laporan serta kesesuaian angka antar laporan.
“BPK akan memastikan bahwa laporan ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk melengkapi Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dengan berbagai indikator ekonomi makro, seperti tingkat pengangguran, Rasio Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, serta pencapaian pembangunan dalam tiga tahun terakhir,” jelas Bombit.
Selain itu, BPK mendorong pemerintah daerah untuk mendukung implementasi program nasional, seperti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta kebijakan ketahanan pangan.
Ditegaskan Kepala BPK Sulut, bahwa lembaganya menolak segala bentuk gratifikasi dan akan selalu mengedepankan transparansi dalam setiap proses pemeriksaan.
“Kami memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Integritas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Kepala BPK Sulut”.
Masyarakat Sulawesi Utara berharap setelah diterimanya LKPD Unaudited 2024, pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat menghasilkan evaluasi yang objektif dan transparan agar membantu pemerintah daerah dalam rangka peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Ferdi Takalelumang