MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terima pagu anggaran dana Desa, tahun anggaran 2025, sebesar Rp. 98.50 miliar.
Sesuai dengan data dari DJPK Kemenkeu RI, bahwa penerimaan Pagu Dana Desa, tahun anggaran 2025 untuk Pemkab Minut, telah diterima. Dana Desa tersebut, akan dibagikan kepada sebanyak 125 Desa, Kelurahan yang ada di Daerah Minahasa Utara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki, menyebutkan bahwa dana tersebut sudah dicairkan sampai dengan bulan Juni 2025, dengan jumlah sebesar Rp. 58,52 Miliar.
“Ini berarti, sudah sekitar 59.41 persen dari pagu Dana Desa 2025, yang telah cair untuk Kabupaten Minahasa Utara. Dimana total keseluruhan dana adalah Rp 98,50 miliar. “Ujar Kepala BKAD Carla.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyebutkan bahwa sasaran dan tujuan utama Dana Desa, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.
Bupati Joune juga mengatakan bahwa, Dana Desa ini diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, dan bukan untuk di salahgunakan.
“Jika salah dalam memanfaatkan, maka akan menjadi polemik dan masalah yang berdampak pada banyak aspek. Pada tahun sebelumnya, ada beberapa orang kepala Desa dan perangkat desa yang terjerat hukum, karena salah memanfaatkan dana tersebut, “tutur Bupati.
“Saya ingatkan sekali lagi, dana Desa itu untuk pembangunan di Desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat Pemerintah Desa apapun alasannya. “Ujar Bupati Minut Joune Ganda.
Bupati juga menegaskan telah memerintahkan kepada Dinas Pemdes, Badan keuangan dan inspektorat, agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari awal pemanfaatan, hingga pertanggung jawaban.
Bercermin dari penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, dimana ada beberapa kepala desa atau perangkat desa yang harus berhadapan dengan proses hukum, akibat melanggar petunjuk teknis. Hal ini juga, mengindikasikan akan lemahnya pengawasan, oleh intansi terkait.
“Saya ingatkan, untuk aparat Pemdes dan badan keuangan, agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa, dengan konsep sesuai kebutuhan. Artinya, dana yang dicairkan sesuai dengan daftar kebutuhan anggaran pekerjaaan. Sebab kalau dicairkan satu kali, itu rawan penyalagunaan, “ucapnya.
Bupati menegaskan bahwa, terlepas dari Dana Desa, setiap pelanggaran terhadap keuangan Daerah dan Negara, beliau sendiri yang akan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bagi jajaran Pemkab Minut, yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk di proses hukum. Diharapkan agar ASN Pemkab Minut, dapat menjaga Integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan, memberikan pernyataan terkait pengelolaan dana Desa. Ia mengatakan bahwa hal tersebut, sudah dilakukan sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan.
“Melalui pengawasan yang benar oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES, diharapkan dapat dijalankan sesuai prosedur dan kebutuhan. Selain itu, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri, “pungkasnya.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S