MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 19/10/2024 – Kehadiran Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) gunakan Coast Guard (penjaga pantai) menimbulkan kebingungan dan persoalan hukum yang serius. DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran, secara jelas tertuang bahwa institusi coast guard (penjaga pantai) hanya satu yakni Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP)
Dengan demikian, penggunaan istilah Indonesia Coast Guard oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menimbulkan pelanggaran hukum yang serius.
Hal tersebut dinyatakan oleh mantan Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, โTerkait dengan keabsahan status (coast guard) tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menjadi dasar pembentukan Bakamla, tidak menyebutkan bahwa Bakamla adalah โCoast Guardโ. Oleh karena itu, penggunaan istilah โCoast Guardโ oleh Bakamla, baik pada kapal-kapalnya maupun seragam personelnya, merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditertibkan,โ jelas Ponto.
Menurut Ponto, tindakan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum nasional, tetapi juga dapat merusak reputasi Indonesia di kancah internasional.
โTindakan Bakamla dapat dikategorikan sebagai pemalsuan identitas yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan identitas. Pemimpin atau pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang tanggung jawab komando, karena sebagai pimpinan atau pengambil keputusan, mereka bertanggung jawab atas penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,โ jelasnya , Rabu, 9 Oktober 2024. dikutip dari Rmol.id
Sementara, lanjut dia, Revisi terhadap UU 17/2008 tentang Pelayaran telah memperjelas bahwa Kementerian Perhubungan, melalui KPLP, memiliki kewenangan tunggal dalam pengawasan, penegakan hukum, serta pemeriksaan kapal di laut.
โRevisi ini, yang melibatkan pasal-pasal kunci seperti Pasal 276, 277, 278, dan 281, memberikan mandat penuh kepada KPLP untuk melaksanakan semua fungsi penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencegahan pencemaran di perairan Indonesia,โ bebernya.
Jika Bakamla masih menggunakan istilah coast guard, maka akan menciptakan ketidakjelasan mengenai otoritas hukum di laut. Sehingga pada akhirnya merusak sistem penegakan hukum maritim Indonesia.
โDalam kancah internasional, negara-negara dengan coast guard resmi menganggap penting keberadaan lembaga maritim yang memiliki legitimasi hukum yang jelas. Kehadiran Bakamla dengan status coast guard tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan dalam kerja sama internasional. Negara-negara lain mungkin akan mempertanyakan keabsahan operasi Bakamla dalam berbagai kegiatan maritim internasional, terutama dalam patroli bersama, operasi penyelamatan, atau penegakan hukum internasional di laut,โ bebernya lagi.
Lanjut ditambahkannya bahwa penggunaan status coast guard oleh Bakamla juga dapat mengganggu pelaksanaan tugas KPLP, yang telah diberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut oleh revisi UU No. 17/2008.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj
Translate
LAW ENFORCEMENT AT MARINE. THE PRESENCE OF BAKAMLA USING COAST GUARD WITHOUT A VALID LEGAL BASIS CAUSES SERIOUS LEGAL ISSUES
MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 19/10/2024 โ The presence of the Maritime Security Agency (BAKAMLA) using the Coast Guard (coast guard) has caused confusion and serious legal problems. The DPR has just passed the Revision of Law Number 17/2008 concerning Shipping, which clearly states that there is only one coast guard institution, namely the Sea and Coast Guard Unit (KPLP).
Thus, the use of the term Indonesian Coast Guard by the Maritime Security Agency (Bakamla) has resulted in serious legal violations.
This was stated by the former Head of the Strategic Intelligence Agency (BAIS), Rear Admiral TNI (Ret.) Soleman B Ponto, “Regarding the validity of the (coast guard) status based on Indonesian laws and regulations. Law no. 32 of 2014 concerning Maritime Affairs, which was the basis for the formation of Bakamla, does not mention that Bakamla is the “Coast Guard”. “Therefore, the use of the term “Coast Guard” by Bakamla, both on its ships and personnel uniforms, is a violation of the law which must be immediately curbed,” explained Ponto.
According to Ponto, this action not only has an impact on national legal aspects, but can also damage Indonesia’s reputation in the international arena.
“Bakamla’s actions can be categorized as identity falsification which is contrary to Article 263 of the Criminal Code concerning falsification of documents and identity. “The leader or party responsible for this action can also be subject to sanctions based on Article 55 of the Criminal Code concerning command responsibility, because as leaders or decision makers, they are responsible for using identities that are not in accordance with statutory regulations,” he explained, Wednesday, 9 October 2024. quoted from Rmol.id
Meanwhile, he continued, the revision of Law 17/2008 concerning Shipping has made it clear that the Ministry of Transportation, through KPLP, has sole authority in monitoring, enforcing the law and inspecting ships at sea.
“This revision, which involves key articles such as Articles 276, 277, 278, and 281, gives KPLP a full mandate to carry out all law enforcement functions related to shipping safety and security, as well as preventing pollution in Indonesian waters,” he explained.
If Bakamla still uses the term coast guard, it will create uncertainty regarding legal authority at sea. So that in the end it damages Indonesia’s maritime law enforcement system.
“In the international arena, countries with official coast guards consider it important to have maritime institutions that have clear legal legitimacy. The presence of Bakamla with coast guard status without a valid legal basis can cause confusion and distrust in international cooperation. “Other countries may question the legitimacy of Bakamla’s operations in various international maritime activities, especially in joint patrols, rescue operations, or enforcing international law at sea,” he explained again.
He further added that the use of coast guard status by Bakamla could also interfere with the implementation of KPLP’s duties, which have been given full authority to enforce law at sea by the revision of Law no. 17/2008.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : NJ