MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo melalui sistem e-court, Jakarta, Selasa. (18/3).
Polemik pemberhentian keanggotaan di tubuh PWI Pusat berlabuh di Pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo, Tidak dapat diterima.
Gugatan Sayid sebelumnya telah didaftarkan pada Senin, 8 Juli 2024 dan teregister dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. akan tetapi PN Jakpus dalam sidang melalui sistim e-court pada Selasa, 18 Maret 2025 mengeluarkan putusan menolak gugatan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu.
Dalam amar putusan perkara perdata majelis hakim PN Jakpus, Ketua majelis hakim Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH. menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst tersebut.
Majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1,888 juta.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati,” kata Fransiskus Xaverius, SH, salahsatu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Fransiskus menyatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini.
“Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujarnya sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus dikutip Antara
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara. Mereka dipimpin dua advokat senior, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM.
Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” kata Fransiskus
Dalam eksepsi, Tergugat 2 sampai 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Sebelumnya, DK PWI Pusat mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut pada tanggal 17 Juni 2024.
Seperti diketahui, gegara dana bantuan forum humas, yang dinilai tidak jelas peruntukannya, kisruh terjadi di tubuh pengurus PWI Pusat.
Dewan Kehormatan PWI pimpinan Sasongko Tedjo menghentikan Ketua PWI Hendry Ch Bangun Cs pada 16 Juli 2024 dan menggelar Konggres Luar Biasa (KLB).
Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar 18 Agustus 2024 itu, menunjuk Zulmansyah Sakedang sebagai Ketum PWI Pusat sisa masa bakti 2023–2028 didampingi Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : JS