Tegakkan Disiplin ASN, Sejumlah OPD Dalam Pemkab Minut Disidak Oleh BKPSDM Minahasa Utara

Minahasa Utara140 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, dalam menegakkan disiplin di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten Minut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara, melakukan sidak di beberapa Satuan Perangkat Daerah. Rabu, (19/03/2025).

Untuk meningkatkan kedisiplinan dalam rangka menegakkan aturan dalam kalangan Aparatur Sipil Negara, perlu diadakan regulasi yang jelas atas keberadaan ASN di tempat tugas pada waktu jam kerja, penggunaan atribut korpri, papan nama dan termasuk di dalamnya cara berpakaian, serta warna dan penampilan rambut.

Baca Juga  Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengurus Ormas Nasional Laskar Merah Merah Putih Minahasa Utara

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui BKPSDM melakukan sidak di sejumlah Satuan Perangkat Daerah. Diantaranya Dinas Penanaman Modal, PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemdes. Hal ini sesuai arahan Bapak Bupati bersama Wakil Bupati JGKWL, untuk menggencarkan sidak dalam jajaran Pemkab Minut.

Kaban BKPSDM Minahasa Utara Johanes Katuuk STTP., M.Si mengatakan, dari sejumlah sidak yang dilakukan didapatkan bahwa, sejumlah ASN tidak mematuhi regulasi dan melalaikan penggunaan papan nama dan atribut Korpri sesuai aturan, “Ujar Kaban BKPSDM.

Baca Juga  Partai Gerindra Minahasa Utara Lakukan Training Of Trainer Kepada Koordinator Saksi, Kecamatan Dan Desa Se Kabupaten Minahasa Utara

Lebih lanjut, Kaban BKPSDM Johanis menjelaskan bahwa sidak bukan hanya dilakukan dalam lingkup kerja Pemkab Minut, tapi juga di tempat-tempat umum seperti, tempat belanja, tempat makan, Mall dan tempat lain pada jam kerja.

“Sidak yang dilakukan dalam lingkup kerja Pemkab Minut dan Publik, bertujuan untuk memastikan ASN berada di tempat pada saat jam kerja, “tegas Kaban Johanis.

Baca Juga  Aparat Desa Stop Intimidasi Warga. Berikut Larangan dan Hukumannya;

Bagi ASN yang mempunyai tugas luar, atau ada urusan yang sifatnya Urgent, diharuskan mempunyai “Surat ijin Khusus, Jika tidak dianggap melanggar aturan, “pungkasnya.

Terkait perintah Bupati Joune Ganda, dalam menegakkan disiplin dalam kalangan ASN jajaran Pemkab Minut, didukung sepenuhnya oleh Pimpinan OPD.

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *