Tegakkan Disiplin ASN, Sejumlah OPD Dalam Pemkab Minut Disidak Oleh BKPSDM Minahasa Utara

Minahasa Utara242 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, dalam menegakkan disiplin di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten Minut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara, melakukan sidak di beberapa Satuan Perangkat Daerah. Rabu, (19/03/2025).

Untuk meningkatkan kedisiplinan dalam rangka menegakkan aturan dalam kalangan Aparatur Sipil Negara, perlu diadakan regulasi yang jelas atas keberadaan ASN di tempat tugas pada waktu jam kerja, penggunaan atribut korpri, papan nama dan termasuk di dalamnya cara berpakaian, serta warna dan penampilan rambut.

Baca Juga  Keluhkan Bebarapa Pohon Kelapa Di Sekitar Perumahan Land Of Grace. Warga : Keselamatan Kami Seakan Di Abaikan Pemilik Lahan, Perhatian PemDes Matungkas dan PemKab Minut Sangat Di Butuhkan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui BKPSDM melakukan sidak di sejumlah Satuan Perangkat Daerah. Diantaranya Dinas Penanaman Modal, PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemdes. Hal ini sesuai arahan Bapak Bupati bersama Wakil Bupati JGKWL, untuk menggencarkan sidak dalam jajaran Pemkab Minut.

Kaban BKPSDM Minahasa Utara Johanes Katuuk STTP., M.Si mengatakan, dari sejumlah sidak yang dilakukan didapatkan bahwa, sejumlah ASN tidak mematuhi regulasi dan melalaikan penggunaan papan nama dan atribut Korpri sesuai aturan, “Ujar Kaban BKPSDM.

Baca Juga  Bupati Minut Joune Ganda Kembali Torehkan Prestasi Dengan Menerima Penghargaan Paritrana Award 2024

Lebih lanjut, Kaban BKPSDM Johanis menjelaskan bahwa sidak bukan hanya dilakukan dalam lingkup kerja Pemkab Minut, tapi juga di tempat-tempat umum seperti, tempat belanja, tempat makan, Mall dan tempat lain pada jam kerja.

“Sidak yang dilakukan dalam lingkup kerja Pemkab Minut dan Publik, bertujuan untuk memastikan ASN berada di tempat pada saat jam kerja, “tegas Kaban Johanis.

Baca Juga  PELAYANAN JASA PENGIRIMAN J&T SANGAT BURUK

Bagi ASN yang mempunyai tugas luar, atau ada urusan yang sifatnya Urgent, diharuskan mempunyai “Surat ijin Khusus, Jika tidak dianggap melanggar aturan, “pungkasnya.

Terkait perintah Bupati Joune Ganda, dalam menegakkan disiplin dalam kalangan ASN jajaran Pemkab Minut, didukung sepenuhnya oleh Pimpinan OPD.

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *