MATARAKYATNEWS || AIRMADIDI – Maraknya aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Semakin Memprihatinkan. Kasus penganiayaan kali ini kembali terjadi di Desa Tontalete Kecamatan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026).
Penganiayaan diduga karena motif dendam seorang pemuda berinisial SA (21), warga Jaga 4 Desa Tontatele. Safril melakukan aksinya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Polres Minahasa Utara (Minut) merespon dengan cepat dan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan berat berujung maut di Desa Tontalete.
Wakapolres Minut Kompol Thely Mawidingan, SE menyampaikan kronologi lengkap peristiwa yang diduga dipicu dendam pribadi pelaku terhadap korban. Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor 286/3/2026/Res Minut tertanggal 30 Maret 2026, kejadian berlangsung pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa tersebut berupa penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) nomor 57/3/2026/Res Minut pada tanggal yang sama.
Pelaku, berinisial SA (21 tahun), warga Desa Tontalete Jaga 4, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa, dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Modus operandi kejahatan ini didasari rasa dendam pelaku terhadap korban.
Korban, berinisial ZL (43 tahun), juga warga Tontalete Jaga 4, berprofesi sebagai petani. Kronologi awal laporan bermula saat pelapor, yang merupakan saudara kandung korban, berada di rumahnya di Tontalete Jaga 4. Sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor menerima telepon dari seorang perempuan yang menyampaikan dalam bahasa Manado bahwa “ada orang yang dipotong”. Pelapor langsung menuju lokasi kejadian di kebun pengolahan kelapa putih.
Di lokasi, pelapor menemukan korban (kakak kandungnya) tergeletak berlumuran darah dengan luka serius. Korban masih bernapas tersengal-sengal, sehingga pelapor segera membawanya menggunakan kendaraan ke Rumah Sakit Lembean. Setelah itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kema.
Dalam pemeriksaan, pelaku SA mengaku sakit hati karena korban diduga memiliki hubungan dengan ibunya. Pelaku kemudian mencari korban ke kebun pengolahan kelapa putih sambil membawa parang. Setelah bertemu korban yang sedang duduk bersama temannya, pelaku langsung mengayunkan parang ke kepala korban. Meski sempat tidak mengenai sasaran, pelaku terus mengayunkan parang berulang kali hingga korban tidak bergerak. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Tindakan polisi mencakup mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi. Pelaku telah menyerahkan diri secara sukarela ke polisi dan diamankan di Polres Minut.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Polsek Minut Ipda Melky Maabuat, SE memberikan klarifikasi tambahan:
-
Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Lembean, bukan di lokasi kejadian.
-
Korban mengalami dua luka parah: satu di tangan kiri (hampir putus) dan satu di leher (hampir putus).
-
Motif utama diduga balas dendam akibat hubungan korban dengan ibu pelaku, namun penyelidikan masih dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya faktor lain.(sumber: telusurinformasinews)








