Penyelamatan Asset Pemkab Minut, Bupati Joune Ganda; Harus di Sertifikasi, Jika Perlu Proses Hukum

Minahasa Utara162 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Ketegasan Bupati Minut bukan saja dalam hal kedisiplinan pegawainya, Tapi di tunjukannya pula dalam hal penyelamatan Asset daerah.

Bupati Minut, Joune Ganda, menegaskan  semua aset Pemkab Minut harus disertifikasi, baik tanah, maupun aset bergerak.

Menurutnya, upaya pencarian dan penyelamatan khususnya aset bergerak yang kini dikuasai pihak lain, akan terus dilakukan.

Baca Juga  TRADISI MEMBUAT BANGSAL DUKA, MENJADI BUDAYA MAPALUS  DI DESA TATELU

“Dan jika diperlukan kami akan proses hukum,” tegas Joune saat melakukan penandatanganan kerjasama bersama Kejari Minut, dikutip berita Manado pada Senin (17/3/2025).

Bupati Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, SE. M.A.P, MM. M.Si mengapresiasi Kejari Minut dan pengacara negara yang selama ini terus melakukan pendampingan dan membantu Pemkab Minut dalam proses sertifikasi.

Baca Juga  RELAWAN BERKARYA NASIONAL PROVINSI SULUT FOR PRAGIB, MELANTIK PENGURUS RELAWAN BERKARYA NASIONAL KECAMATAN DIMEMBE MINAHASA UTARA

“Akselerasi dari kejari sangat membantu kami dalam proses sertifikasi aset ini,” ujar Joune.

Ditempat yang sama Kejakasaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut), I Gede Widhartama, mengatakan masih banyak tanah milik pemerintah yang kini berpindah penguasaan. kata Kajari”

Dia mengingatkan untuk segera melakukan proses sertifikasi sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah baru.

Baca Juga  Suasana Berbeda. Kali Ini LMP Minut Adakan Rapat di Pantai Surabaya 

Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, menegaskan upaya sertifikasi tanah milik Pemkab Minut terus dikebut. Bahkan, Menurtutnya, terjadi peningkatan kurun waktu dua tahun terakhir.

“Tahun lalu sampai sekarang ada 32 bidang tanah sudah disertifikasi. Termasuk tanah puskesmas, sekolah dan sebagainya,” tandasnya.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Nicxon AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *