MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah ~ Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan dua anak yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti kasus pembakaran sekolah ke Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan pada hari Jum’at (24/01/2025).
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan Anak berhadapan dengan hukum beserta barang bukti kasus pembakaran sekolah tersebut.
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 16.45 WIT, di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire. Proses ini dipimpin oleh IPDA Andi Awaludin Arhan Putra, S.Tr.K., selaku Kanit Idik I bersama tim.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran sekolah SMP YPK Immanuel Nabire yang terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIT. Dalam kejadian tersebut melibatkan dua anak, yaitu inisial KWMW (14) dan REEP(14). Keduanya sebelumnya mengonsumsi minuman keras di rumah seorang teman sebelum melancarkan aksinya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Nabire yang diwakili oleh Ajun Jaksa Madya Asad Djaelani Sibghatullah, S.H., menerima berkas perkara dengan nomor BP/04/I/2025/Reskrim. Turut hadir secara daring petugas Bapas Kelas II Merauke, Dandy Satya Graha Burhan Wiradinata, S.Psi., bersama Arif Widyarso.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Jainudin Ngangalo