Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah, 8 November 2024 – Kejaksaan Negeri Nabire menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka, inisial RFP (46) dan AT (25). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim Polres Nabire mengatakan “Penyerahan tersangka serta barang bukti berlangsung pada hari Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire,” Ujarnya.

Baca Juga  Bupati Minut Joune Ganda Dampingi Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Tinjau Lokasi Pelaksanaan Munas APKASI Ke-VI

Selain itu, Kasat juga menerangkan bahwa Kasus ini bermula ketika kedua tersangka, yang bekerja sebagai karyawan di PT. GAMPANG TERANG atau CV. BANGUNAN MAJU PAPUA diduga melakukan penggelapan dengan menaikkan harga barang kepada pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024

“Keuntungan dari kenaikan harga tersebut dibagi oleh kedua tersangka. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan nota fiktif dalam transaksi sehingga beberapa pengeluaran barang tidak tercatat dalam sistem perusahaan, serta menggelapkan pembayaran hutang pelanggan yang bertransaksi secara kredit,” sambung Kasat.

Baca Juga  Puluhan Narapidana Kabur Dari Lapas Kelas IIB Nabire, Satu Petugas Dilaporkan Terluka

Barang bukti yang diserahkan berupa 15 lembar nota fiktif PT. GAMPANG TERANG berwarna putih. Penyerahan barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Muda Dewi Monika Pepuho, S.H. yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

“Kepada kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana,” tutup Kasat.(*)

Baca Juga  Polres Nabire Gelar Program "Hallo Dik" di SD Negeri 01 Kotalama untuk Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor JN

#Hunaspolresnabire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *