Perjudian Dadu di Belakang Pertokoan Oyehe Nabire Kian Meresahkan Warga

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE -Aktivitas perjudian jenis Dadu, yang berlokasi di belakang pertokoan Taman Laut, Kelurahan Oyehe Nabire Papua Tengah, semakin meresahkan warga sekitar. Praktik perjudian ini, dijalankan secara terang-terangan setiap malam hingga menjelang pagi, bahkan hingga pukul 06.00 WIT, tanpa ada upaya nyata dari pihak berwenang untuk menghentikannya.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi judi dadu, dan di kawasan Perumahan Masjid Oyehe, merasa sangat terganggu dengan suara-suara bising dari lokasi perjudian tersebut.

Baca Juga  Merasa Dirugikan, Pengacara Sudirmanto Surati Kejaksaan Negeri Natuna: Diduga Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Jasa Angkutan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2013

Suara keramaian, teriakan para pemasang, hingga hiruk-pikuk transaksi yang berlangsung hingga larut malam, membuat warga sulit beristirahat. Kondisi ini sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan, terlebih lokasi judi Dadu itu sangat berdekatan dengan rumah ibadah, yakni Masjid Oyehe.

Salah seorang warga, MH (47), mengungkapkan rasa kecewanya. “Sudah beberapa kali saya sampaikan, agar tempat judi Dadu itu jangan dibuka di belakang pertokoan. Selain mengganggu waktu istirahat, ini juga sangat tidak pantas karena dekat dengan masjid. Tidak ada lagi rasa toleransi dari para pelaku, “ujarnya kepada Awak Media.

Baca Juga  Polres Nabire Gelar Upacara Sertijab dan Pengukuhan Jabatan Pejabat Utama

MH juga menambahkan, bahwa para bandar yang menjalankan perjudian seolah tidak memiliki rasa takut terhadap hukum. “Mereka beroperasi secara bebas, seakan-akan tidak ada aparat yang peduli. Ini sangat menyedihkan bagi kami warga yang menginginkan lingkungan aman dan tenteram,” imbuhnya.

Warga berharap kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Nabire dan Polda Papua Tengah, agar segera mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Keberadaan judi Dadu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketentraman sosial dan nilai-nilai keagamaan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Polsek Caringin Amankan Pelaku Yang Diduga Melakukan Tindakan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sangat jelas, ini dibuka ditempat umum secara terang terangan, seharusnya aparat langsung ambil tindakan, tidak harus kami teriak dan mengeluhkan kemudian diambil tindakan. Inikan, sudah melanggar hukum. “pungkas MH dengan Nada Kesal.

Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *