Petahana Joune Ganda Dan Caroll Senduk Melanggar Pasal 71 Ayat 2. Praktisi Hukum Unsrat; KPU Sebagai Eksekutor UU, Wajib Menegakkan The Rule Of Law Untuk Tertib Berdemokrasi Sebagai Negara Hukum

Berita, Politik, Sulut461 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 21/9/2024 – Dalam upaya mewujudkan penegakan prinsip hukum pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga administrasi dan juga Eksekutor undang-undang (UU), di tuntut untuk bisa mengedepankan prinsip hukum yang berkeadilan demi tercapainya sistem demokrasi yang jujur dan berkeadilan bagi Masyarakat.

Praktisi Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado Eugenius Paransi, SH. MH. mengatakan jika petahana yang melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sebagai Eksekutor UU, Wajib Menegakkan The Rule Of Law Untuk Tertib Berdemokrasi Sebagai Negara Hukum. ucapnya

Menurut Dosen tetap Unsrat yang sudah puluhan kali menjadi saksi ahli sengketa kepemiluan menjelaskan, โ€œSebagai aturan main UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 tidak perlu ditafsirkan. Sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi. KPU bisa langsung menyatakan mencoret karena ada pelanggaran pasal 71 ayat 2.
โ€œKPU bisa langsung mencoret atau KPU menetapkan dan membatalkan jika terdapat alasan seperti itu, Ini ranahnya KPU sebagai eksekutor UU, Menegakkan The rule of law untuk tertib berdemokrasi sebagai negara hukum.โ€ jelas Eugenius Sabtu, (21/09/2024). melansir dari Inspirasikawanua.com.

Baca Juga  Pesan Prabowo ke YSK, Sulut Harus Maju dan Sejahtera Serta Berantas Korupsi

โ€œThe rule of law, negara harus diperintah oleh hukum.โ€ย 

Lanjut Paransi, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan. Jika benar sudah melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, KPU selaku eksekutor UU dan yang mempunyai wewenang aributif artinya wewenang yang diberikan oleh pembuat UU kepada organ negara lain. terangnya’.

Baca Juga  Relawan Tim Ayam Putih Dukung Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Benny Parasan dan Bobby Daud (BEDA)

Diketahui, di Sulawesi Utara didapati dua bakal calon petahana yang tersandung pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Pilkada Carol Senduk dan Joune Ganda.

Di Minahasa Utara Joune Ganda Selaku bakal calon petahana sudah mendapat surat penegasan dari kemendagri tanggal 5 September 2024 bahwa telah melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan dibatalkan tanggal 17 April, tanggal 10 Mei baru ada surat persetujuan dari kemendagri.

Publik berharap langkah tegas KPU diambil untuk di jadikan tolak ukur dalam pemenuhan rasa keadilan terhadap masyarakat yang menginginkan prinsip perbaikan (betterment) dan kemajuan (progress), diikuti dengan harapan rakyat untuk menciptakan iklim demokrasi di daerahnya.

Baca Juga  Yulius dan Victor (YSK-JVM) Siap Mendaftar Ke KPU Tanggal 28 Agustus. Kenakan Baju Adat Minahasa

Rakyat memiliki kekuatan besar untuk mengatur, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di segala lini. Demokrasi mengubah cara pandang masyarakat mengenai pengelolaan manajemen pemerintahan yang tadinya bersifat perintah menjadi musyawarah.

Demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah seperti rantai yang saling berhubungan satu sama lain. Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis dimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apapun.

Pilkada merupakan wujud dari demokrasi sementara demokrasi akan terbangun diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya sendiri melalui Pilkada. Demokrasi menyimpan banyak harapan bagi masyarakat yang menginginkan perubahan.

 

RED-MATARAKYATNEWS
Editor : CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *