MEDIA MATARAKYATNEWS – Polda Maluku Utara (Malut) menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), tepatnya di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat. Setelah menghentikan aktivitas penambangan dengan memasang garis polisi (Police Line), penyidik Polda langsung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi. “Saat ini kasus tambang ilegal di Halut masih dalam penyelidikan. Delapan orang saksi telah diperiksa oleh polisi,” ungkapnya kepada awak media, Senin (14/4).
Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan perintah Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono. “Perintah Kapolda agar penambang ilegal dapat ditertibkan dengan tujuan untuk tidak merugikan masyarakat dan ekosistem lingkungan,” tegasnya.
Kombes Pol Bambang Sumaryono menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya terjadi di wilayah Halut, tetapi juga di tiga wilayah lainnya. “Tidak menutup kemungkinan ada yang lain juga. Ke depan akan lebih dilakukan pengawasan agar penambangan ilegal tidak terjadi lagi. Kami akan melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan perusak ekosistem, seperti merkuri dan sianida,” pungkasnya.(*)