Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp.8,9 Miliar

Manado311 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Dalam kasus tersebut hari ini Polda Sulut menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Dalam keterangan pers Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie mengungkap bahwa setelah melalui rangkaian prosedur hukum termasuk telah memeriksa 84 orang saksi. berdasarkan fakta penyidikan Polda Sulawesi Utara menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM

Baca Juga  YSK di Dampingi Istri Tercinta Berikan Hak Suara di TPS 2 Kelurahan Sario Tumpaan Manado. YSK; Kami Yakin Tuhan Akan Berikan Yang Terbaik Buat Kami YSK-VM

Kapolda menyebutkan, lima TSK yang ditetapkan yakni AGK, JK, FK, SK dan HA. Menurutnya, hal ini berdasarkan rangkaian audit dan penyelidikan, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 8.9 miliar.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Kabar Gembira Bagi Masyarakat Lingkar Tambang. Regulasi Pertambangan Sulut Usai Lebaran Akan Segera Terealisasi. Gubernur Sulut Yulius Selvanus; Segera Mungkin Aturan Regulasi Yang Cocok Untuk Sulut Akan Diterbitkan

Walaupun demikian Roycke mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tetap bergandengan tangan.

“Karena ini kan yang melakukan oknum,” pesan Kapolda.

Diketahui, Dana hibah tersebut dicairkan dari tahun anggaran 2020 hingga 2023 ini diduga kuat disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara yang fantastis: mencapai Rp8,96 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur dan tujuan peruntukannya. Bahkan, ada indikasi kuat dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang tidak berwenang.

Baca Juga  Gerindra Sulut Resmikan Kantor Baru. Ketua DPD Gerindra Sulut; Mari Jaga Marwah dan Nama Besar Partai Gerindra

Penggunaan dana hibah dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. dan menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Polda Sulut berkomitmen akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya meminta agar masyarakat ikut mengawasi dan mendukung penegakan hukum agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Ferdi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *