Polemik Lahan Pekuburan. Warga Tidak Memiliki Tempat Untuk Menguburkan Jenazah

Berita, Kalawat435 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || KALAWAT, 16/7/2024 – Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara mengalami kendala akses jalan lahan pekuburan. Warga mengeluhkan tempat pemakaman yang sampai saat ini belum ada solusi antara Pemerintah Desa Kawangkoan dan Pemerintah Desa Kalawat. (16/7)

Jemmy salah satu warga mengeluhkan tidak ada tempat lahan pekuburan untuk desa kami, “ketika ada warga meninggal dunia harus mencari tempat di luar desa, untuk menguburkan Jenazah”. Bagaimana jika warga yang meninggal dunia adalah warga yang tak mampu? Sedangkan untuk menguburkan Jenazah di daerah lain membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Mohon ini menjadi perhatian pemerintah baik Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara agar masalah ini bisa selesai. ucapnya’.

Baca Juga  Wah. Teryata Segini Harga LPG 3Kg (Subsidi). DPR RI Komisi VII Usulkan Barang di Alihkan dalam Bentuk Tunai

Adi yang juga salah satu warga mengeluhkan hal ini, sebenarnya semua warga Desa Kalawat sangat sedih dengan permasalahan ini, kami merasa bahwa ini merupakan kepentingan umum (masyarakat luas) harusnya di sikapi dengan cepat oleh pemerintah. Karena orang meninggal kapan saja bisa terjadi. jika warga meninggal Jenazah di kubur dimana? tuturnya sedih”.

Sementara, menurut Pj. Hukum Tua Desa Kalawat Fery Bensuil, S.Sos saat di konfirmasi oleh media ini membenarkan keluhan warga terkait dengan lahan pekuburan tersebut.

Sejak ia menjabat Hukum Tua Kalawat, usulan atau keluhan warga ini sudah di sampaikan pada dua tahun yang lalu sekitar tahun 2022. Ia (Fery) menambakan, bahwa lahan pekuburan itu rencananya akan di pindahkan ke lahan baru yang berada di desa Kawangkoan. dan lahan pekuburan tersebut sudah di bayar lunas, akan tetapi yang menjadi polemik di masyarakat menurutnya akses jalan menuju ke lahan pekuburan tersebut masih menjadi kendala.

Baca Juga  WKRI Sulut Peringati HUT Ke-100 Tahun. Diadakan di Pohon Kasih Kawasan Megamas Kota Manado

Lanjut Feri, Masyarakat telah siap mengerjakan akses jalan tersebut, bahkan peralatan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan menuju ke lahan pekuburan tersebut akan dilakukan, Namun mendapat penolakan sebagian warga (terdampak) dan Pemerintah Desa Kawangkoan. ungkapnya”.

Kemudian pernyataan Hukum Tua Desa Kalawat yakni Fery Bensuil, S.Sos, di tanggapi oleh Nova Nontje Tanarawo, SE. “Menjelaskan terkait lahan pekuburan tersebut, Ia pun membenarkan permasalahan itu”. Tetapi ia sebagai Hukum Tua Kawangkoan mendapat keluhan warganya. Menurutnya, ada sebagian warga yang merasa tanahnya yang akan dijadikan akses jalan menuju ke lahan pekuburan, belum ada penyelesaian dan belum ada sosialisasi kepada mereka, “ucap Nova (Hukum Tua Desa Kawangkoan).

Baca Juga  Wajib Tau. Ini Sanksi Hukum PNS Main Judi Online/Offline

Ia (Nova) menginginkan adanya pertemuan antara warganya yang terdampak, dengan Pemerintah desa Kalawat. Agar permasalahan ini cepat terselesaikan.

Hal ini menurut Hukum Tua (Nova), ia telah menyurat ke Pemerintah Kalawat. “ia berharap secepatnya ditanggapi, dan mendapatkan solusi bersama, tukasnya”.

RED – MATARAKYATNEWS

Editor : CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *