MEDIA MATARAKYATNEWS || Halmahera Utara – Kasus penemuan mayat seorang wanita berinisial SNG (19), di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIT, akhirnya terungkap. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan sebagai DS (19), warga Gamhoku, Tobelo Selatan.
Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, S.H., S.I.K., M.Si., memerintahkan penangkapan pelaku kepada Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid, S.H., dan KBO Reskrim Ipda Ricky Richardo, S.Tr.K., M.H., bersama Tim Resmob Canga. Upaya penggerebekan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, di Desa Kusuri, Tobelo Barat, namun pelaku sempat melarikan diri dan kabur ke wilayah Halmahera Timur.
Polres Halut, kemudian bekerja sama dengan Polres Halmahera Timur (Haltim), dalam upaya pengejaran. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Maba karena diketahui berada di wilayah tersebut. Penjemputan dilakukan pada pukul 18.00 WIT oleh Tim Resmob Canga yang dipimpin Bripka Novrid Mamahe.
Pelaku telah dibawa ke Polres Halut, untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR milik korban.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo