LINGGA KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,13/02/2024,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana ITE Pornografi yang di laksanakan di Polres Lingga Senin (12/02/2024)siang.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Humas Polres Lingga.
Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti, Konferensi Pers di awali dengan Kasus tindak Pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K mengatakan tersangka Sdr RS (laki-laki) 21 tahun, merupakan pimpinan pondok pesantren tempat korban F menjalani pendidikan menjanjikan akan memberikan nilai yang tinggi, membantu dalam proses belajar mengajar dan tersangka menjanjikan akan membelikan barang yang para korban mau dan akan meminjamkan Handphone.
“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada tanggal 4 Februari 2024, yang mana Sdr A selaku saudara kandung pelapor memberitahu pelapor bahwa anak dari saudara pelapor yaitu Sdri F telah di cabuli. Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga langsung mengamankan pelaku di Pondok Pesantren,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada perbuatan sama yang di lakukan Sdr R (laki laki) 51 tahun yang merupakan orang tua kandung tersangka RS yang juga melakukan pencabulan tersebut kepada 7 (tujuh) orang santriwati lainnya dengan alasan memberikan vitamin dan sejumlah uang kepada korban.
“Dari hasil pengembangan penyelidakan juga ditemukan 1 orang tersangka yang merupakan orang tua kandung dari tersangka RS dengan modus memberikan vitamin dan memberikan sejumlah uang kepada korbannya,”ujarnya.
Atas perbuatan tersangka RS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman hukuman untuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap anak dan memaksa melakukan tipu muslihat 5-15 Tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Kemudian di lanjutkan dengan kasus tindak pidana ITE Pornografi
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E.Sy,. M.H mengatakan bahwa sekira pada bulan Oktober 2023 tersangka I (laki laki) 38 tahun ada meminta uang korban M yang pada awalnya korban menolak namun tersangka melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan menyebarkan video yang bermuatan Pornografi korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pengobatannya,
“Pelaku dan korban kenal pertama kali melalui media sosial Facebook, kemudia menjalin hubungan secara diam-diam dan bertemu di salah satu hotel yang ada di Dabo Singkep, tersangka juga merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dan tersangka secara diam-diam mengambil foto dan video korban yang saat itu tanpa busana,”jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersebut korban mengalami total kerugian 11 (sebelas) juta rupiah serta pencemaran nama baik.
Kini tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (3) JO Pasak 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 K.U.H.Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 6 milyar.
โUntuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,โ tutup Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E.Sy,. M.H.
Red – MatarakyatNews
Dotulong & E.Taufik