Polres Nabire Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Laptop di PT Pusaka Dewa Krisna

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Tim Resmob Polres Nabire, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Resmob Bripka Herianto Nurdin, S.E., berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pada Selasa malam, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.

Pelaku berinisial CI (29), ditangkap di Jalan Poros Samabusa, Kelurahan Siriwini, saat sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.

Baca Juga  Wah. Pusat Data Nasional Diserang, Pelaku Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP / B-192 / IV / 2025 / Res Nabire / Polda Papua Tengah, tanggal 29 April 2025, terkait kasus pencurian tiga unit laptop di kantor PT Pusaka Dewa Krisna, Jl. Diguel, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit laptop, yaitu:
1 unit laptop Lenovo Ideapad 3-14ARE05 warna hitam, 1 unit laptop Asus Vivobook A416JAO-VIPS3501 warna silver.

Baca Juga  Siapa Sebenarnya Sosok Inisial T Diduga Pengendali Judi Online Yang di Ungkap Menkominfo

Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Sementara satu laptop lainnya, yaitu Asus Vivobook E1404G4 warna hitam, masih dalam proses pencarian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya dan menangkap pihak-pihak yang membeli laptop hasil curian tersebut.

Baca Juga  Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kejaksaan Negeri Nabire

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka, mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.

Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *