Polres Nabire Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas ke Kejaksaan Negeri Nabire

NABIRE, TNI / Polri61 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Satuan Lalu Lintas Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (12/03/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire, Adapun tersangka dalam perkara tersebut yakni berinisial ( M ), laki-laki, lahir di Nabire pada 16 November 1977, beragama Islam dan berprofesi sebagai swasta, yang beralamat di Jalan Ilu, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire. Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Sat Lantas Polres Nabire yaitu IPDA Satrio D. Soetrisno, BRIPTU Noak A. Raru, dan BRIPDA Allen Mirino, kepada Jaksa Penuntut Umum AJUN JAKSA MADYA As’ad Djaelani Sibghatullah, S.H.

Perkara tersebut merupakan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 November 2025 di Jalan Poros Nabire Barat, tepatnya di depan Dealer Honda Sinar Pagi, Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Megapro dengan nomor polisi PA 3384 KM yang dikendarai oleh tersangka Berinisial (M), dengan sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi PT 5832 AP yang dikendarai oleh pemuda berinisial (CAT) dengan penumpang berinisial (GAT)

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat Street mengalami patah tulang pada tangan kiri, sementara penumpangnya dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Nabire.

Dalam kegiatan penyerahan tahap II tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan, masing-masing satu unit Honda Megapro dan satu unit Honda Beat Street, dua lembar STNK kendaraan, satu lembar SIM C milik tersangka, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman video CCTV kejadian.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan pada pukul 14.00 WIT dalam keadaan aman dan lancar.

Polres Nabire melalui Satuan Lalu Lintas menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *