MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Sekitar pukul 03.00 WIT, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H., telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial ARL, laki-laki, lahir di Menado pada 22 Oktober 2001, beralamat di wilayah Smoker, dan berstatus sebagai warga negara Indonesia dengan pekerjaan swasta.
Penangkapan dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penindakan cepat, petugas membawa pelaku ke ruang Sat Res Narkoba Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
102 paket/bungkus narkotika jenis sabu, terdiri dari,79 paket/bungkus kecil,23 paket/bungkus sedang,6 plastik bening ukuran sedang,3 plastik bening ukuran besar,1 bungkus plastik hitam ukuran besar,9 buah sedotan plastik,1 unit handphone merk Realme.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Nabire. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgRed-un narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo