Polres Nabire Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Curanmor Dalam Konferensi Pers

NABIRE, TNI / Polri44 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Kegiatan dilaksanakan di koridor Polres Nabire pada Selasa, (24/06/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas, IPTU Yaudi, S.Sos., perwakilan Sie Propam, personel yang terlibat serta awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan kasus pertama yang berhasil ditangani yaitu tindak pidana perlindungan anak terkait kekerasan seksual, pencabulan. Tersangka berinisial LS (42), warga Jalan CH. Martha Tiahahu, diamankan polisi setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap 7 anak di bawah umur. Berdasarkan keterangan para korban, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

Baca Juga  Babinsa Moanemani Berbagi Kebajikan, Pembangunan Masjid Al-Kautsar

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 8 lembar baju dan celana milik korban.

“Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolres.

Kasus kedua yang juga, menjadi sorotan publik adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial NG (20), warga Kalibobo, dan MT (24), warga Karang Barat.

“Kedua pelaku ini, menjalankan aksinya sejak Desember 2024, hingga Juni 2025, dengan total 14 tempat kejadian perkara (TKP). Modus operandinya, memotong kunci gembok pagar, kemudian menendang stang motor agar lurus dan mendorongnya ke tempat sepi. Selanjutnya, pelaku menggunakan kunci T, untuk menyalakan motor dan melarikan kendaraan tersebut,” jelas AKBP Samuel D. Tatiratu.

Baca Juga  Kedekatan Babinsa Napan Dengan Warga Waenami Melalui Komunikasi Sosial

Barang bukti, yang berhasil diamankan dalam kasus curanmor ini berupa 1 buah tang potong, 2 buah mata kunci T, dan 10 unit sepeda motor berbagai jenis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres Nabire menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, di Kota Nabire.

Baca Juga  Update Penerimaan Bakomsus Polri Polres Nabire dalam Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat

“Mari kita bergandengan tangan, menjaga kamtibmas di Kota Nabire. Kami pihak Kepolisian tidak dapat meng-cover seluruh kejadian tindak kejahatan sendirian. Mari kita jaga situasi, agar tetap aman dan pastinya kita semua merasa nyaman. Kepada warga masyarakat yang sekiranya mampu memasang CCTV, kami mohon bantuannya. Karena dengan adanya CCTV, dapat mempermudah Kami untuk mengetahui pelaku maupun peristiwa yang terjadi di sekitar TKP.

“Tak lupa juga, saya sampaikan apresiasi kepada warga yang telah melaksanakan siskamling, dengan mengadakan ronda malam di pos-pos kamling, yang ada di lingkungan tempat tinggal masing-masing,”ujar Kapolres.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.SISO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *