MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Kepolisian Sektor Nabire Barat, melalui Unit Reskrim menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Jumat siang (16/05/2025).
Kapolsek Nabire Barat IPDA Bogi Transtanto Tunya, S.H. saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-549/R.1.17/Eoh.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, atas nama tersangka inisial MP alias M.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada pagi tadi (Jumat tanggal 16 Mei 2025) pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka diterima oleh Ajun Jaksa Madya As’ad Djaelani Sibgha Tullah BW, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif,” ungkap IPDA Bogy.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIT di Jalur 4 Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Korban bernama Umi Maryati menjadi sasaran pelaku yang mengancam menggunakan sebilah parang hingga korban terjatuh dari motor. Tersangka kemudian melarikan motor korban, namun berhasil diamankan oleh warga yang melakukan pengejaran.
Barang bukti yang turut diserahkan yaitu, 1 (satu) bilah badik, 1 (satu) buah parang sabel, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih-hitam, nomor polisi PA 2850 KN.
“Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana,” tutup Kapolsek.
Red-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo