Polsek Nanggung Menerima Penyerahan 9 (sembilan) Orang Terduga Pelaku Pencurian Dan Atau Melakukan Usaha Tambang Tanpa IUP, IPR dan IUPK Dan Atau Merintangi, Mengganggu Kegiatan Usaha Tambang Dari Pemegang IUP dan IUPK Yang Telah Memenuhi Syarat-Syarat

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 17/04/2024.Polres Bogor – Senin, tanggal 15 April 2024, diketahui sekitar jam 02.00 wib, telah tertangkap pelaku Pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat di XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kab. Bogor.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan terkait Perkara tindak pidana Pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat, dimana Pada Hari Senin, tanggal 15 April 2024, sekitar jam 00.00 wib pelapor beserta rekan rekannya tim patroli PT. Antam berangkat melakukan patroli ke dalam tambang area KKRB 1 BARIKADE XC 542 dan dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area KKRB XC 496 dan 2p dalam keadaan normal dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area LEVEL 600 Ciurug XC 71 P sekitar jam 02.00 wib pelapor beserta patroli PT. Antam menemukan 6 buah karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan area area LEVEL 600 Ciurug XC 71 P kemudian pelapor memerintahkan anggota nya untuk melakukan pengecekan LEVEL 600 Ciurug XC 71 P pada saat melakukan pengecekan di LEVEL 600 Ciurug XC 71 P didapati ada orang gurandil (pelaku peti/penambang emas tanpa ijin) di dalam LEVEL 600 Ciurug XC 71 P kemudian dilakukan penggrebekan dan pengepungan terhadap 9 (Sembilan) orang pelaku kemudian 9 (sembilan) orang pelaku tersebut bersembunyi di sela โ€“ sela stapling (tumpukan kayu) kemudian sebanyak 9 (sembilan) orang pelaku tersebut terpojok kemudian 9 (sembilan) orang tersebut langsung diamankan sekitar jam 02.00 wib hari senin tanggal 15 April 2024, kemudian dibawa langsung ke kantor admin keamanan PT. Antam dan tiba di admin sekitar jam 03.00 wib kemudian dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polsek Nanggung.

Baca Juga  Dugaan Korupsi (DAK) DIKNAS Minut Rp.27 Miliar. Setahun Lebih Penyidikan di Kejari Minut Belum Ada Kejelasan. Ketua LSM Mapatu Stenly Lengkong Angkat Bicara;

Dijelaskan pada Hari Senin, tanggal 15 April 2024, diketahui sekitar jam 02.00 wib, pelapor Sdr DEDI RUSWANDI Bin SUDOMO, TKP Di lokasi XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kab. Bogor, barang bukti berupa, 6 (Enam) karung batuan di duga mengandung emas, 9 (sembilan) buah senter merk energizer dan 6 (enam) buah batu batrai merk energizer, 3 (tiga) buah tas selempang warna hitam berbagai merek, 1 (satu) plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah, 9 (Sembilln) bungkus Roko berbagai jenis merek dan 3 (tiga) buah korek api gas, 9 (sembilan) pasang sepatu merk AP BOOT, 8 (Delapan) buah baju berbagai merek dan ukuran, 11 (Sebelas) buah celana berbagai merk dan ukuran, 5 (lima) Pasang Sarung Tangan, 20 (Dua puluh) Buah Karung Kosong, Uang sebesar Rp. 17000 (tujuh belas ribu rupuah).

Baca Juga  Polsek Cariu Lakukan Pengecekan Dan Investigasi Adanya Penemuan Korban Dalam Kondisi Meninggal Dunia Ditemukan Dalam Saluran Irigasi di Wilayah Desa Cikutamahi Kabupaten Bogor

Para pelaku yang sudah diamankan dan di serahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Nanggung diantaranya J Bin Dayat
S Bin ANWAR,AR Bin HAE,
AB Bin MADA, IR Bin SAPRI, IB Bin JANUDIN, DA Bin DEDI, R Bin Almarhum ARSUDIN, L Bin Almarhum UDI, para pelaku di kenakan sanksi Hukum pidana
PASAL 363 KUHPidana atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga  Sidang Kasus Sengketa Tanah di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Kembali Disidangkan di PN Manado. Agenda Sidang Pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Kuasa Hukum Terdakwa

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *