Praktisi Pers: Kontrak Kerja BP Batam Dengan Media Langgar Kode Etik

BATAM, KEPULAUAN RIAU617 Dilihat

KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU,|| Media MatarakyatNews.com, 18/10/2023 – Adanya kontrak kerja antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan perusahaan pers dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Pasalnya, karya jurnalis yang dihasilkan tidak independen akibat perusahaan pers terikat dengan kontrak kerja.

”Kontrak kerja dipahami sebagai ikatan antara si pemberi kerja dengan penerima kerja. Artinya, penerima kerja harus tunduk pada kehendak si pemberi kerja. Jika ada kontrak kerja dalam bentuk karya jurnalistik atau pemberitaan, jelas-jelas telah melanggar independensi, tidak berimbang, dan tidak teruji, dan membahayakan masa depan pers,” kata Dotulong, seorang praktisi pers nasional yang sedang bertugas di Batam, 18/10/2023.

Pernyataan Dotulong dipicu oleh adanya informasi yang sedang viral, yang meminta Kepala BP Batam Muhammad Rudi dicopot dari jabatannya sebagai BP Batam karena diduga menipu perusahaan pers dalam kaitan pembayaran kontrak kerja.

Dalam pemberitaan yang dirilis www.jelajahperkara.com, BP Batam diduga tidak membayar kewajiban atas pengerjaan kontrak kerja dengan media itu. Buktinya, Humas BP Batam tak dapat menunjukkan transaksi pembayaran atas Perjanjian Kerja antara keduanya. Eliezer Simanjuntak, wartawan JelajahPerkara telah meminta bukti transfer ke BP Batam atas nama Tari, namun tidak dapat ditunjukkan.

Baca Juga  Hasil Investigasi Pusat Data Komunikasi, Website Barikade 98 DPW Kepulauan Riau (PUSDAKOM) DPW Barikade 98 Kepulauan Riau, Mengenai Penggusuran Rumah Luar(Ruli)

Unsur penipuan, menurut rilis itu, Humas BP Batam atas nama Tari mengaku telah men-transfer tapi tidak mengirim bukti transfer. Sehingga muncul kecurigaan dari JelajahPerkara BP Batam menipu media itu. Seharusnya, perusahaan pers itu menerima Rp6.000.000 dalam kurun waktu empat bulan, atau Rp1.500.000 per bulan, namun baru berjalan dua bulan, perusahaan pers itu tidak menerima pembayaran.

Didalam surat perjanjian kerja antara BP Batam dengan media JelajahPerkara, diterangkan yang bertanda tangan adalah pihak JelajahPerkara atas nama Eliezer Simanjuntak selaku wartawan di daerah Kepulauan Riau-Batam, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam. Perjanjian kerja itu dibayar per bulan sesuai dengan pengerjaan berupa penayangan advertisement atau iklan serta publikasi kegiatan BP Batam.

”Seharusnya, terkait dengan karya jurnalistik, perusahaan pers tidak perlu mengikatkan diri dengan kontrak kerja terhadap lembaga pemerintah atau non pemerintah, karena konsekuensinya adalah bekerja sesuai order. Kecuali kerja sama iklan, yang mestinya dalam publikasi jelas-jelas disebutkan sebagai advertensi,” ucap Dotulong.

Baca Juga  PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2024, KOMANDAN LANAL RANAI PIMPIN LANGSUNG PENANAMAN JAGUNG

Informasi yang diterima media ini, BP Batam menyusun rilis setiap kegiatan lembaga itu, dan semua media yang bekerja di bawah kontrak kerja wajib menayangkan rilis berita sesuai dengan keinginan Humas BP Batam. Praktik ini, kata Dotulong, membahayakan dunia jurnalistik, dan telah ditekankan dalam Kode Etik Jurnalistik pada pasal 1, 2 dan 3.

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik; Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur-adukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

”Bagaimana bisa menghasilkan berita yang berimbang, jika setiap rilis yang dupublikasi Humas BP Batam wajib dimuat oleh media yang terikat perjanjian kerja dengan BP Batam, tanpa mencari informasi pembanding atau cover both side. Apalagi Humas BP Batam sering memberikan informasi yang mengandung opini, yang pada akhirnya tidak benar-benar nyata di lapangan,” tegas Dotulong.

Baca Juga  Keluarga Besar Encek Taufik Dorong H. Kamarudin Ali Sebagai Calon Bupati Lingga

Menyinggung masalah penipuan yang diduga dilakukan BP Batam, Kepala Bagian (Kabag) Humas BP Batam, Sazani, mengatakan pembayaran kepada perusahaan pers jelajahperkara telah dibayar dan sudah ada bukti transfer. Menurutnya, hal itu terjadi akibat mis komunikasi antara wartawan di Batam dengan Pimpinan Redaksi media jelajahperkara. ”Miskomunikasiโ€ฆ.. Atas kejadian tersebut anak Humas BP Batam yang difitnah dianggap menipuโ€ฆ.padahal internal media tersebut miskomunikasi,” tulis Sazani.

Nemun ketika seseorang bertanya ke Sazani, bagaimana dengan 30-an media yang lain dalam kontrak kerja, Sazani tidak memberi respon. ”Mohon dijelaskan berapa media yang bekerja dengan BP Batam dan berapa masing-masing kontraknya. Sebab informasi penggunaan Pendapatan Negara Bukang Pajak (PNBP) yang dikelola BP Batam harus transparan dalam penggunaannya. Supaya jangan ada penipuan antara BP Batam dengan publik. Mohon dijelaskanย Pakย Sazani,” kata seorang praktisi pers, namun tidak ditanggapi Sazani.’

Redaksi MatarakyatNews
Dotulong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *