MEDIA MATARAKYATNEWS || Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang pria bernama Sahar (32), ia ditangkap Polisi usai menyekap dan memperkosa perempuan yang merupakan istri dari temannya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku penyekapan dan pemerkosaan.
Menurut Kasat Reskrim, Awal mula peristiwa itu terjadi, modus dari pelaku yakni; menawarkan akan memediasi masalah rumah tangga korban dan suaminya.
“Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, dikutip detiknews Kamis (27/3/2025).
Pelaku melakukan perbuatan tersebut sekitar bulan Januari 2025 lalu di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pelaku menjemput korban di rumah temannya dan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya.
“Pelaku menjemput korban dengan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya. Namun pelaku malah membawa korban ke rumahnya bukan ke rumah suami korban. Alasan pelaku yang akan menghubungi suami korban untuk datang untuk dilakukan mediasi di rumah pelaku,” ungkapnya.
Namun ternyata pelaku tidak pernah menelepon suami korban. Pelaku malah memaksa korban masuk ke dalam rumah dan menyekapnya selama seminggu.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah dan memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku secara berulang kali selama lebih kurang lebih seminggu,” jalasnya.
Bahwa dalam aksinya, terduga pelaku selalu mengancam korban dan mengunci pintu rumahnya sehingga korban tidak dapat kabur. Pelaku baru menghentikan aksinya dan membawa korban ke suaminya setelah puas.
“Pelaku sendiri yang mengantarkan korban pulang ke rumah bertemu dengan suaminya dan pada saat itu terduga pelaku mengatakan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil,” terangnya.
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Atas dasar laporan tersebut polisi kemudian menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin, (24/3) sekira pukul 23.00 Wita.
Saat ini Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pinrang Sulawesi Selatan.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : Nj