Putusan MK, Spa Bukan Hiburan Tapi Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional

Berita, Nasional351 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 15/01/2025 – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan 22 pemohon, terkait penggolongan Spa sebagai jasa hiburan dalam Pasal 55 ayat (1), huruf I UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UUHKPD).

Ketua MK Suhartoyo, dalam ruang sidang mengatakan,” mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pemohon merasa dirugikan karena Spa disamakan dengan tempat hiburan seperti Bar, Diskotik yang menimbulkan stigma negatif.

Baca Juga  Pejabat Kepala Daerah Petahana Atau Incumbent Wajib Mundur Dari Jabatannya, Jika Maju Pilkada. Mendagri Dalam Waktu Dekat Akan Keluarkan Surat Edaran

MK memutuskan bahwa frasa “Mandi Uap/Spa” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai bagian dari,” Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional. MK menilai bahwa Spa merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional yang diakui dalam sistem kesehatan Nasional berdasarkan undang-undang kesehatan, PP Nomor 103 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014.

Baca Juga  CAGUB SULUT NOMOR URUT 1 YULIUS SELVANUS BERSAMA ISTRI TERCINTA HADIRI IBADAH HUT GMIM BERSINODE KE 90 TAHUN WILAYAH MANADO SARIO YANG DI LAKSANAKAN DI GEREJA GMIM PETRA SARIO TUMPAAN

 

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *