MEDIA MATARAKYATNEWS || MINAHASA UTARA – Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda SE., MAP., MM., M.Si bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, berkolaborasi dalam menempuh jalur hukum luar biasa di Mahkamah Agung, yang diakhiri dengan dimenangkannya tanah seluas 35 HA di kompleks perkantoran Pemkab Minut. Senin, (13/10/2025).
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, kembali menggelar Konferensi Pers yang bertempat di Aula Kantor Bupati Minut, untuk menyampaikan hasil dari pencapaian perkara lahan di kompleks Pemkab Minut, yang sudah mendapat hasil putusan secara sah, dari Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil putusan PK, Nomor 740 PK/Pdt/2024, MA yang menyatakan bahwa, lahan seluas 35 hektare di kompleks perkantoran Pemkab Minut, adalah aset sah milik Negara yang dikelola Pemkab Minut. Dengan pencapaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencatat kemenangan penting, dalam upaya hukum luar biasa yang telah ditempuh lewat MA.
Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, menyebut objek sengketa tersebut, mencakup 12 bidang tanah, yang kini resmi tercatat sebagai aset Negara dan menjadi bagian dari tata kelola aset strategis Pemerintah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Joune J.E. Ganda memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang telah bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, dan mengawal kasus ini sejak tahun 2019.
Keberhasilan ini, menjadi tonggak penting dalam perlindungan aset Negara. Sebelumnya, Pemkab Minut juga sukses menyelamatkan lahan kantor Dinas Perhubungan, dari klaim pihak ketiga.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Minut, yang telah mengurus dan mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan sah, beserta semua pihak yang telah ikut membantu dalam mensukseskan upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung, “pungkasnya.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S







