Media Matarakyatmews|Nabire – Jajaran Unit Opsnal Polres Nabire mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di KTV Mahkota, Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dengan korban berinisial D.A (41), seorang wiraswasta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian punggung dan luka robek pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam. Berdasarkan hasil visum dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terduga pelaku berinisial Y.H.P (24), yang merupakan mantan karyawan KTV Mahkota, datang ke lokasi dan langsung melakukan penebasan menggunakan parang ke arah korban sebelum melarikan diri.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di wilayah SP1 Jalan Poros Bumiraya Jalur 1, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal BRIPKA Yusring setelah tim menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat pemecatan yang dialami pelaku beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang karet, tas selempang warna hitam, satu unit handphone, dompet, serta identitas diri pelaku, termasuk barang bukti yang sempat dibuang di sekitar lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Nabire guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/III/2026/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 1 Maret 2026. Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)
Red – MATARAKYATNEWS







