Sanksi Sosial Untuk Pemabuk, Bupati Mesak Pemkab Nabire Kenakan Sanksi Sosial Bagi Pemabuk, Bupati: Biar Ada Efek Jera

Berita, NABIRE2937 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire, mengambil langkah tegas dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras), khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Bupati Nabire, Mesak Magai, menegaskan bahwa sanksi sosial akan diterapkan kepada para pemabuk agar memberikan efek jera dan pembinaan yang lebih manusiawi.

“Anak-anak yang tertangkap mabuk, akan ditahan semalam di ruang khusus. Pagi harinya mereka akan diberi sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di fasilitas umum sebelum dipulangkan ke orang tuanya masing-masing, ”ujar Bupati Mesak Magai.

Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan pelajaran moral agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay Siap Menjalani Semua Tahapan Tes Kesehatan

Dalam pemaparannya, Bupati Mesak juga mengungkapkan bahwa peredaran miras di Nabire terjadi melalui tiga jalur. Jalur pertama adalah distribusi resmi, di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Jalur ini dinilai masih bisa dikendalikan karena adanya regulasi yang jelas.

Namun, dua jalur lainnya menjadi perhatian serius. Jalur kedua adalah peredaran miras ilegal yang masuk tanpa izin dan sulit dilacak. Sementara jalur ketiga, yaitu produksi lokal seperti Cap Tikus (CT) dan bobo, juga meresahkan karena bahan bakunya mudah diperoleh dan proses produksinya tersembunyi.

“Kalau distributor resmi bisa kita kontrol, tapi yang ilegal dan lokal ini yang susah. Apalagi sebagian masyarakat menjadikan produksi minuman lokal sebagai sumber penghidupan, “jelas Mesak.

Baca Juga  Kejati Sulut Bersama PT. PLN Persero Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama

Ia juga mengenang masa ketika miras sempat dilarang di Nabire, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2006. Namun, larangan total itu justru memicu penyalahgunaan zat lain yang lebih berbahaya.

“Saat itu, banyak yang beralih ke alkohol apotek, bensin, sampai lem Aibon. Anak-anak bahkan nekat mencuri motor hanya untuk membeli barang-barang tersebut,”ungkapnya.

Harga miras lokal, yang sangat murah menjadi daya tarik tersendiri. CT dijual seharga Rp20.000 per botol, sedangkan bobo bisa didapatkan hanya dengan Rp10.000 per liter. Ini jauh lebih murah dibandingkan minuman berlabel yang legal.

Baca Juga  TMMD ke-125 Resmi Dibuka di Nabire, Fokus Bangun Desa Terpencil dan Kuatkan Ketahanan Nasional

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Nabire bekerja sama dengan Polres Nabire membangun ruang tahanan khusus untuk anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan miras. Selain itu, sanksi sosial akan diperluas guna memperkuat pembinaan berbasis nilai-nilai sosial dan tanggung jawab.

“Kami ingin semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum, ikut terlibat dalam gerakan bersama ini. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal masa depan generasi muda Nabire, ”tegas Bupati Mesak Magai.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *