MEDIA MATARAKYATNEWS || Nunukan, 02/05/2025 – Prajurit Pasukan Marinir (Pasmar) 2 Korps Marinir, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengaman Ambalat ke-30, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress (Pakaian Bekas) ilegal, yang diduga berasal dari Malaysia. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke pelabuhan tradisional bambangan, Desa Bambangan, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis, (01/05/2025).
Kronologi penangkapan tersebut, berawal dari patroli yang dilakukan oleh Personil Satgas Pos Marinir bambangan, yang melaksanakan sweeping (pemeriksaan), terhadap 4 orang penumpang yang tidak membawa identitas lengkap, serta membawa muatan 14 Karung ball press, yang diduga berisikan pakaian bekas dari Tawau Malaysia, yang dikirim melalui jalur non resmi Aji Kuning, dengan tujuan Tanjung Palas, Bulungan.
Kemudian Prajurit Satgas Marinir, melakukan tindakan dengan mengamankan para pelaku bersama barang bukti penyelundupan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut di Nunukan. Setelah itu, TNI Angkatan Laut berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini kepolisian dan bea cukai Kabupaten Nunukan, untuk menyerahkan para pelaku dan barang bukti ilegal tersebut.
Komandan Satgas Marinir Pengamanan Ambalat ke-30, Kapten Marinir Oki Prabowo, menyampaikan dan menekankan kepada seluruh personil satgas, untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan selalu merespon cepat setiap kejadian dan informasi yang diterima, untuk dikoordinasikan dengan segera kepada instansi yang terkait, agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Pungkasnya.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S