Satreskrim Polres Nabire Serahkan Dua Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE, PAPUA TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Nabire. Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 14.30 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, dan berlangsung dengan aman serta tertib hingga pukul 15.30 WIT.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial ND alias DD alias DK (20) dan MT (24), diduga terlibat dalam kasus pencurian empat unit sepeda motor di wilayah Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 24 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIT di rumah milik Daryanto, warga Kelurahan Wonorejo yang juga merupakan pemilik showroom motor. Saat kejadian, korban mendapati empat unit sepeda motor miliknya hilang dengan kondisi pintu rumah terbuka dan rantai pengaman motor terputus.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap (P-21). Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire.

Barang bukti yang diserahkan antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Verza warna putih, Dua buah kunci T, Satu buah gunting besi.

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Nabire yang dipimpin oleh Ipda Andi Awaludin A. Putra D.R., S.Tr.K., Kanit Idik I Satreskrim Polres Nabire, bersama beberapa anggota lainnya.

Dalam keterangannya, Iptu Habibi Cendrawasih Solosa menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Nabire.

“Penegakan hukum terhadap kasus pencurian menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda, serta tidak menaruh kendaraan di tempat sepi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan diserahkannya kedua tersangka ini, proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire untuk tahap penuntutan.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *